KOTA BEKASI

Ini Daftar Wajib Pajak Patuh Peraih Penghargaan Wali Kota

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2018 | 14:21 WIB
Ini Daftar Wajib Pajak Patuh Peraih Penghargaan Wali Kota

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota Bekasi memberi penghargaan kepada wajib pajak orang pribadi dan perusahaan yang patuh membayar pajak. Tercatat, realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Bekasi pada 2017 mencapai Rp290 miliar atau 101,74% dari target Rp285 miliar.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan apresiasinya atas kepatuhan wajib pajak dan petugas pemungut pajak, khususnya pada sektor PBB. Menurutnya dana pajak daerah akan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk memperbaiki pelayanan masyarakat.

“Melalui pajak yang dibayarkan masyarakat, Kota Bekasi bisa berkembang seperti sekarang ini. Kami akan mengembalikan pajak yang sudah dibayarkan untuk program-program masyarakat, baik di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, maupun lainnya,” ujarnya di Bapenda Kota Bekasi, Senin (12/2).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Adapun Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan pemberian penghargaan kepada wajib pajak patut dilakukan sebagai pemicu wajib pajak lain agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban bernegara dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

“Pembayaran pajak harus semakin baik agar pembangunan bisa terus simultan. Kami apresiasi wajib pajak yang membuktikan ketaatannya dalam mendukung pembangunan. Serta dukungan Camat, Lurah dan perangkat daerah lainnya dalam mendorong warga untuk tertib setor PBB,” seperti dilansir infonitas.com.

Pemberian penghargaan itu diberikan pada 3 kecamatan dengan urutan terbaik pertama yaitu Kecamatan Pondok Gede, Kecamatan Jatiasih menjadi terbaik kedua dan Kecamatan Mustika Jaya menjadi terbaik ketiga. Kemudian kategori kelurahan berturut-turut jatuh pada Mustika Jaya, Jatimekar, serta Mustika Sari.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Tidak hanya itu, para pengurus Rukun Warga (RW) juga diberi penghargaan, seperti pengurus RW 12 Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara, pengurus RW 12 Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih, pengurus RW 12 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur.

Begitu juga dengan pengurus Rukun Tetangga (RT) 2 RW 5 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, pengurus RT 10 RW 10 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur dan pengurus RT 5 RW 15 Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara juga memperoleh penghargaan yang sama.

Penghargaan juga diberikan kepada perusahaan yang patuh membayar pajak pada sektor lain seperti pajak restoran yang diberikan kepada Restoran Santika, Hoka-Hoka Bento, dan Pempek Gaby. Kategori penghargaan pada sektor pajak hiburan antara lain Blitz Megaplex, Inul Vista, dan AB Zone 2000.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Pemenang kategori pajak parkir diterima pengelola parkir Summarecon Mal Bekasi, Mega Bekasi Hypermal, dan Blu Plaza. Kategori pajak hotel dimenangkan oleh Hotel Aston, Hotel Ciputra Cibubur, dan Hotel Red Planet.

Selain itu, wajib pajak pribadi yang rutin membayarkan kewajibannya pada awal waktu juga menerima penghargaan, bahkan penghargaan itu pun diberikan kepada juru parkir yang memenuhi target retribusi, serta juga diberikan kepada wajib pajak notaris. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen