JAKARTA, DDTCNews – Tidak semua wajib pajak memahami bagaimana menyelesaikan urusan pajaknya. Banyak dari mereka yang mengandalkan konsultan pajak sebagai pihak penerima kuasa untuk mengurusi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.
Lantas, apakah semua urusan pajak dapat dikuasakan? Ternyata, ada beberapa pelaksanaan hak maupun kewajiban wajib pajak yang tidak dapat dikuasakan kepada orang lain, atau dalam hal ini konsultan pajak.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa dinyatakan bahwa permohonan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat dikuasakan. Untuk mengurus keduanya, wajib pajak harus sendiri yang harus datang ke kantor pajak, atau khusus untuk NPWP dapat dilakukan melalui registrasi online.
Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2017 mengenai petunjuk pelaksanaan PMK-229 yang ditetapkan pada 31 Januari 2017 lalu, menambah daftar pelayanan pajak lain yang mengharuskan wajib pajak untuk mengurus sendiri ke kantor pajak.
Secara lengkap, layanan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain adalah sebagai berikut:
- kewajiban mendaftarkan diri bagi wajib pajak orang pribadi untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP;
- permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik;
- permohonan aktivasi EFIN;
- penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya;dan
- pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan.
Adapun, daftar urusan pajak yang dapat dikuasakan lebih banyak. Surat Edaran Nomor SE-02/PJ/2017 ini memerinci pelayanan pajak yang dapat dikuasakan, yaitu:
- pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT);
- permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya;
- usaha kecil atau wajib pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk wajib pajak kriteria tertentu atau wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
- pelaksanaan pemeriksaan;
- permohonan pembetulan dan/atau proses penyelesaiannya;
- pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya;
- permintaan penjelasan untuk pengajuan keberatan dan/atau banding;
- permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau proses penyelesaiannya, termasuk terhadap sanksi administrasi atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB;
- permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB, yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengurangan PBB terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau proses penyelesaiannya;
- pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
- permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan/atau proses penyelesaiannya;
- permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);
- permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan kode aktivasi dan password dalam rangka permintaan nomor seri Faktur Pajak;
- pemberian tanggapan wajib pajak terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
- menerima pemberitahuan Surat Paksa; dan
- pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan.
Maksud dari dapat dikuasakan artinya wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak secara langsung. Tetapi dapat meminta orang lain untuk mewakili, baik konsultan pajak atau karyawan wajib pajak sendiri, tentunya dengan membuat surat kuasa. (Amu)