KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Mulai Desember 2024, TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata Resmi Dibuka

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 November 2024 | 11:30 WIB
Mulai Desember 2024, TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata Resmi Dibuka

TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata. (foto: hasil tangkapan layar akun medsos Kanwil DJP Jakarta Khusus)

JAKARTA, DDTCNews – Mulai Desember 2024, Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Terintegrasi Kompleks Kalibata resmi beroperasi.

TPT terintegrasi tersebut merupakan penggabungan TPT pada kantor pelayanan pajak (KPP) yang berada dalam 1 lokasi yang sama. Pengintegrasian ini dilakukan untuk efisiensi operasional pelayanan serta keseragaman pemberian layanan kepada wajib pajak.

“Mulai Desember 2024, TPT dan Helpdesk akan terintegrasi di Lantai Dasar Gedung KPP Penanaman Modal Asing Dua dan KPP Penanaman Modal Asing Tiga,” sebut Kanwil DJP Jakarta Khusus di media sosial, dikutip pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata akan menyatukan seluruh TPT KPP di komplek Kalibata yang terdiri atas:

  1. KPP Penanaman Modal Asing Satu
  2. KPP Penanaman Modal Asing Dua
  3. KPP Penanaman Modal Asing Tiga
  4. KPP Penanaman Modal Asing Empat
  5. KPP Penanaman Modal Asing Lima
  6. KPP Penanaman Modal Asing Enam
  7. KPP Minyak dan Gas Bumi
  8. KPP Badan dan Orang Asing

Dengan demikian, seluruh TPT pada KPP tersebut akan terintegrasi di 1 tempat, yaitu berada di Lantai Dasar Gedung KPP Penanaman Modal Asing Dua dan KPP Penanaman Modal Asing Tiga.

Sebagai informasi, TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata tersebut berlokasi di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata No. 19 RT 006/RW 007, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan TPT Terintegrasi tersebut, wajib pajak dapat menghubungi KPP terdaftar.

Tambahan informasi, TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang berada pada KPP. Wajib pajak yang mengajukan permohonan layanan perpajakan, pelaporan surat pemberitahuan, dan konsultasi dapat dilayani disini. Simak Apa Itu KPP Khusus? (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor