KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Mulai Desember 2024, TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata Resmi Dibuka

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 November 2024 | 11:30 WIB
Mulai Desember 2024, TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata Resmi Dibuka

TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata. (foto: hasil tangkapan layar akun medsos Kanwil DJP Jakarta Khusus)

JAKARTA, DDTCNews – Mulai Desember 2024, Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Terintegrasi Kompleks Kalibata resmi beroperasi.

TPT terintegrasi tersebut merupakan penggabungan TPT pada kantor pelayanan pajak (KPP) yang berada dalam 1 lokasi yang sama. Pengintegrasian ini dilakukan untuk efisiensi operasional pelayanan serta keseragaman pemberian layanan kepada wajib pajak.

“Mulai Desember 2024, TPT dan Helpdesk akan terintegrasi di Lantai Dasar Gedung KPP Penanaman Modal Asing Dua dan KPP Penanaman Modal Asing Tiga,” sebut Kanwil DJP Jakarta Khusus di media sosial, dikutip pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata akan menyatukan seluruh TPT KPP di komplek Kalibata yang terdiri atas:

  1. KPP Penanaman Modal Asing Satu
  2. KPP Penanaman Modal Asing Dua
  3. KPP Penanaman Modal Asing Tiga
  4. KPP Penanaman Modal Asing Empat
  5. KPP Penanaman Modal Asing Lima
  6. KPP Penanaman Modal Asing Enam
  7. KPP Minyak dan Gas Bumi
  8. KPP Badan dan Orang Asing

Dengan demikian, seluruh TPT pada KPP tersebut akan terintegrasi di 1 tempat, yaitu berada di Lantai Dasar Gedung KPP Penanaman Modal Asing Dua dan KPP Penanaman Modal Asing Tiga.

Sebagai informasi, TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata tersebut berlokasi di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata No. 19 RT 006/RW 007, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan TPT Terintegrasi tersebut, wajib pajak dapat menghubungi KPP terdaftar.

Tambahan informasi, TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang berada pada KPP. Wajib pajak yang mengajukan permohonan layanan perpajakan, pelaporan surat pemberitahuan, dan konsultasi dapat dilayani disini. Simak Apa Itu KPP Khusus? (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?