Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk mengubah sendiri beragam data pribadinya secara daring. Apabila dibandingkan dengan sistem saat ini, perubahan data yang bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak masih terbatas.
Saat ini, mayoritas perubahan data wajib pajak masih harus dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) atau mengirimkan berkas melalui pos. Kendati terdapat sejumlah data yang bisa diubah melalui contact center DJP, data tersebut masih terbatas.
“Ketika ingin edit data, banyak wajib pajak yang harus ke KPP, perlu telepon-telepon. Sekarang bisa edit sendiri. Ada tombolnya kalau ingin edit informasi umum wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Kamis (12/12/2024).
Perubahan data wajib pajak melalui coretax dapat dilakukan melalui menu Data Update (Perubahan Data) pada modul My Portal (Portal Saya). Terdapat 4 opsi yang tersedia pada menu Perubahan Data tersebut.
Pertama, Identitas Wajib Pajak (Taxpayer Identity). Opsi ini bisa dipilih untuk melakukan perubahan data wajib pajak. Data itu seperti KLU utama, data rekening bank, serta data lain yang berkaitan dengan wajib pajak.
Kedua, Perubahan Alamat Utama (Main Address Change). Opsi ini memungkinkan wajib pajak untuk mengubah data alamat utama tanpa harus ke KPP.
Ketiga, Perubahan Data Objek Pajak PBB P5L (Land & Building Tax Object Update). Opsi ini dapat digunakan untuk mengubah detail objek PBB-P5L yang telah didaftarkan sebelumnya.
Keempat, Perubahan Data Pemungut PPN PSME dengan Perdirjen (PSME Data Update with Decree Change). Opsi ini bisa dipilih oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN apabila terdapat perubahan data.
Coretax juga menampilkan profil wajib pajak secara lebih lengkap melalui menu Profil Saya pada modul Portal Saya. Melalui menu itu, wajib pajak bisa mengetahui informasi apa saja yang diketahui oleh DJP sehingga diharapkan mendorong transparansi administrasi perpajakan.
Salah satu informasi yang termuat dalam menu tersebut ialah detail bank dari wajib pajak. Kendati demikian, Dwi menekankan bahwa informasi tersebut tidak berarti DJP bisa membuka rekening wajib pajak secara sembarangan.
“Nah informasi-informasi ini [di Profil Saya) sama nih antara di wajib pajak dan di DJP. Jadi, wajib pajak bisa melihat apa sih informasi saya yang tercatat di kantor pajak. Di sini ada memang nomor rekeningnya, tapi bukan berarti bisa dibuka transaksinya,” tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.