CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan, WP Bakal Bisa Edit Data Pribadi secara Daring

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 12 Desember 2024 | 16:00 WIB
Coretax Diterapkan, WP Bakal Bisa Edit Data Pribadi secara Daring

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk mengubah sendiri beragam data pribadinya secara daring. Apabila dibandingkan dengan sistem saat ini, perubahan data yang bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak masih terbatas.

Saat ini, mayoritas perubahan data wajib pajak masih harus dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) atau mengirimkan berkas melalui pos. Kendati terdapat sejumlah data yang bisa diubah melalui contact center DJP, data tersebut masih terbatas.

“Ketika ingin edit data, banyak wajib pajak yang harus ke KPP, perlu telepon-telepon. Sekarang bisa edit sendiri. Ada tombolnya kalau ingin edit informasi umum wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Perubahan data wajib pajak melalui coretax dapat dilakukan melalui menu Data Update (Perubahan Data) pada modul My Portal (Portal Saya). Terdapat 4 opsi yang tersedia pada menu Perubahan Data tersebut.

Pertama, Identitas Wajib Pajak (Taxpayer Identity). Opsi ini bisa dipilih untuk melakukan perubahan data wajib pajak. Data itu seperti KLU utama, data rekening bank, serta data lain yang berkaitan dengan wajib pajak.

Kedua, Perubahan Alamat Utama (Main Address Change). Opsi ini memungkinkan wajib pajak untuk mengubah data alamat utama tanpa harus ke KPP.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Ketiga, Perubahan Data Objek Pajak PBB P5L (Land & Building Tax Object Update). Opsi ini dapat digunakan untuk mengubah detail objek PBB-P5L yang telah didaftarkan sebelumnya.

Keempat, Perubahan Data Pemungut PPN PSME dengan Perdirjen (PSME Data Update with Decree Change). Opsi ini bisa dipilih oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN apabila terdapat perubahan data.

Coretax juga menampilkan profil wajib pajak secara lebih lengkap melalui menu Profil Saya pada modul Portal Saya. Melalui menu itu, wajib pajak bisa mengetahui informasi apa saja yang diketahui oleh DJP sehingga diharapkan mendorong transparansi administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Salah satu informasi yang termuat dalam menu tersebut ialah detail bank dari wajib pajak. Kendati demikian, Dwi menekankan bahwa informasi tersebut tidak berarti DJP bisa membuka rekening wajib pajak secara sembarangan.

“Nah informasi-informasi ini [di Profil Saya) sama nih antara di wajib pajak dan di DJP. Jadi, wajib pajak bisa melihat apa sih informasi saya yang tercatat di kantor pajak. Di sini ada memang nomor rekeningnya, tapi bukan berarti bisa dibuka transaksinya,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi