UNI EROPA

Ini Daftar Hitam Negara Surga Pajak Versi Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2017 | 15:18 WIB
Ini Daftar Hitam Negara Surga Pajak Versi Uni Eropa

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa resmi merilis daftar hitam pertamanya yang berisikan negara-negara yang menjadi surga pajak. Terdapat 17 negara yang masuk daftar tersebut, plus 47 negara yang masuk daftar pantauan Uni Eropa untuk membenahi sistem pajaknya.

Daftar yang dirilis tersebut merupakan tindak lanjut dari publikasi dokumen Panama Papers dan Paradise Papers. Kedua dokumen itu mengungkapkan bagaimana perusahaan dan individu menyembunyikan kekayaan mereka dari otoritas pajak dan memarkirnya di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau bahkan tidak ada pajak sama sekali.

“Daftar ini merupakan sebuah langkah kemajuan. Karena ini merupakan daftar Uni Eropa yang pertama, dirasa masih kurang ideal untuk skala penghindaran pajak secara global,” kata Komisioner Pajak Uni Eropa Pierre Moscovici dilansir bbc.com, Rabu (6/12).

Baca Juga:
Dianggap Merugikan, Rusia Akhirnya Masuk Daftar Hitam Suaka Pajak

Uni Eropa sendiri mempunyai indeks penilaian untuk mengukur suatu negara sebagai yuridiksi yang tidak kooperatif dalam hal ketebukaan dan pertukaran informasi keuangan. Indeks Eropa tersebut mengukur transparansi rezim pajak, besaran tarif pajak dan kebijakan sistem pajak terhadap perusahaan multinasional yang mengalihkan dana keluar negeri untuk menghindari kewajiban pajak.

Secara khusus, Uni Eropa memberi perhatian pada sistem pajak yang menawarkan insentif kebijakan pajak. Salah satunya adalah kebijakan tarif pajak 0% yang diberikan kepada perusahaan asing.

Namun, Uni Eropa masih terbelah terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan untuk negara yang berada dalam daftar hitam. Prancis mendukung sanksi keuangan bagi negara yang masuk dalam daftar hitam, sementara Luksemburg dan Malta meminta sanki yang lebih ketat.

Baca Juga:
Waduh, Negara Ini Berpotensi Masuk Daftar Hitam Suaka Pajak Uni Eropa

Respons pun langsung datang, salah satunya dari Presiden Panama Juan Carlos Varela yang mengatakan bahwa negara yang dipimpinnya bukanlah surga pajak bagi perusahaan asing. Dalam menentukan daftar hitam ini, Uni Eropa membuat pengecualian untuk negara-negara yang tengah menghadapi bencana alam seperti badai dan sebagainya.

Berikut adalah 17 negara yang masuk daftar hitam surga pajak versi Uni Eropa:

  1. Amerika Samoa,
  2. Bahrain,
  3. Barbados,
  4. Grenada,
  5. Guam,
  6. Korea Selatan,
  7. Makau,
  8. Marshall Islands,
  9. Mongolia,
  10. Namibia,
  11. Palau,
  12. Panama,
  13. Saint Lucia,
  14. Samoa,
  15. Trinidad & Tobago,
  16. Tunisia, dan
  17. Uni Emirat Arab.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra