Ilustrasi.
MOSKOW, DDTCNews – Rusia berpotensi masuk daftar hitam suaka pajak (tax haven blacklist) Uni Eropa. Selama ini tax haven blacklist Uni Eropa berisi daftar yurisdiksi yang dianggap nonkooperatif untuk tujuan perpajakan.
Rusia dinilai gagal mengatasi kekhawatiran Uni Eropa terkait dengan rezim pajak preferensialnya. Pada Februari 2022, Rusia masuk daftar abu-abu karena keberadaan rezim pajak yang melindungi perusahaan dari sanksi internasional. Rusia berkomitmen mengubah rezim itu sebelum akhir 2022.
“Penilaian terhadap progres Rusia menunjukkan 2 masalah yang tersisa,” demikian informasi hasil asesmen The EU Code of Conduct Group (Business Taxation), dikutip dari Tax Notes International: Volume 109 No 5, Senin (6/2/2023).
Adapun kedua masalah yang dimaksud, pertama, Rusia belum menerapkan dengan benar terkait dengan pemberlakuan ketentuan terdahulu terkait dengan pemajakan perusahaan internasional (grandfathering of the regime).
Dalam ketentuan terdahulu, penghasilan atas dividen akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 15%. Dalam regulasi mulai 2018, dividen yang diterima perusahaan induk multinasional dari anak perusahaan akan dibebaskan jika kepemilikan saham minimal 15% pada anak perusahaan tersebut.
Kedua, perlakuan penghasilan dari kekayaan intelektual (intellectual property/IP). Pasalnya, persyaratan substansi terkait dengan pembebasan pajak tidak sejalan dengan pendekatan nexus yang telah dimodifikasi dan ditetapkan dalam rencana aksi ke-5 proyek BEPS OECD/G-20.
The EU Code of Conduct Group diperkirakan bertemu kembali pada 1 Februari 2023. Menteri keuangan akan mengadopsi hasil peninjauan (review) daftar tersebut tanpa diskusi lanjutan pada 14 Februari 2023.
“Rusia kemungkinan besar akan masuk dalam daftar hitam Uni Eropa atau Annex I,” demikian informasi dari Tax Notes International.
Saat ini, ada 12 yurisdiksi yang masuk dalam tax haven blacklist Uni Eropa. Mereka adalah Anguilla, Bahama, Fiji, Guam, Kepulauan Turks dan Caicos, Kepulauan Virgin Amerika Serikat, Palau, Panama, Samoa, Samoa Amerika, Trinidad dan Tobago, serta Vanuatu. (Sabian Hansel/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.