BELGIA

Dianggap Merugikan, Rusia Akhirnya Masuk Daftar Hitam Suaka Pajak

Vallencia | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:30 WIB
Dianggap Merugikan, Rusia Akhirnya Masuk Daftar Hitam Suaka Pajak

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Uni Eropa (UE) akhirnya memasukkan Rusia ke dalam daftar hitam surga pajak (tax haven blacklist). Keputusan ini diambil setelah Rusia memperbarui undang-undang tentang bisnis.

Menurut menteri ekonomi dan keuangan dari 27 negara anggota Uni Eropa, Rusia gagal memenuhi komitmennya untuk mengubah rezim pajak preferensial. Rusia padahal sempat berkomitmen untuk mengubah rezim itu sebelum tahun 2022 berakhir.

"Federasi Rusia belum memenuhi komitmennya untuk mengubah rezim pajak preferensial yang berbahaya," kata mereka dikutip dari euronews.com, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada Februari 2022, Rusia telah disematkan dalam daftar abu-abu surga pajak karena rezim pajak preferensialnya yang melindungi perusahaan dari sanksi internasional. Berdasarkan The EU Code of Conduct Group, Rusia belum menyelesaikan 2 isu utama.

Pertama, Rusia belum mampu menerapkan pemberlakuan ketentuan terdahulu secara benar perihal pemajakan perusahaan internasional (grandfathering of the regime). Dalam ketentuan terdahulu, dividen dikenakan pemotongan pajak sebesar 15%.

Namun, sejak 2018, dividen yang diterima perusahaan induk multinasional dari anak perusahaan dapat dibebaskan dari pajak dengan satu syarat. Syarat yang dimaksud ialah kepemilikan saham 15% pada anak perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kedua, perlakuan penghasilan dari kekayaan intelektual (intellectual property/IP) yang dibebaskan dari pajak tidak sejalan dengan pendekatan nexus yang dimodifikasi dan ditetapkan dalam rencana aksi BEPS OECD/G-20.

Uni Eropa telah meminta Rusia untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar terhindar dari daftar hitam suaka pajak. Sayangnya, Rusia tidak mengeksekusi permintaan tersebut sehingga pada akhirnya masuk dalam daftar tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Swedia Elisabeth Svantesson menegaskan keputusan itu diambil tidak berdasarkan pada alasan politik, tetapi pada penilaian teknis bahwa Rusia gagal mengatasi permasalah berbahaya tersebut.

Selain Rusia, para menteri dari negara anggota UE juga menambahkan Kepulauan Virgin Britania Raya, Kosta Rika, dan Kepulauan Marshall ke dalam tax haven blacklist. Dengan demikian, total negara yang masuk tax haven blacklist mencapai 16 yurisdiksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja