BELGIA

Dianggap Merugikan, Rusia Akhirnya Masuk Daftar Hitam Suaka Pajak

Vallencia | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:30 WIB
Dianggap Merugikan, Rusia Akhirnya Masuk Daftar Hitam Suaka Pajak

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Uni Eropa (UE) akhirnya memasukkan Rusia ke dalam daftar hitam surga pajak (tax haven blacklist). Keputusan ini diambil setelah Rusia memperbarui undang-undang tentang bisnis.

Menurut menteri ekonomi dan keuangan dari 27 negara anggota Uni Eropa, Rusia gagal memenuhi komitmennya untuk mengubah rezim pajak preferensial. Rusia padahal sempat berkomitmen untuk mengubah rezim itu sebelum tahun 2022 berakhir.

"Federasi Rusia belum memenuhi komitmennya untuk mengubah rezim pajak preferensial yang berbahaya," kata mereka dikutip dari euronews.com, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Pada Februari 2022, Rusia telah disematkan dalam daftar abu-abu surga pajak karena rezim pajak preferensialnya yang melindungi perusahaan dari sanksi internasional. Berdasarkan The EU Code of Conduct Group, Rusia belum menyelesaikan 2 isu utama.

Pertama, Rusia belum mampu menerapkan pemberlakuan ketentuan terdahulu secara benar perihal pemajakan perusahaan internasional (grandfathering of the regime). Dalam ketentuan terdahulu, dividen dikenakan pemotongan pajak sebesar 15%.

Namun, sejak 2018, dividen yang diterima perusahaan induk multinasional dari anak perusahaan dapat dibebaskan dari pajak dengan satu syarat. Syarat yang dimaksud ialah kepemilikan saham 15% pada anak perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Kedua, perlakuan penghasilan dari kekayaan intelektual (intellectual property/IP) yang dibebaskan dari pajak tidak sejalan dengan pendekatan nexus yang dimodifikasi dan ditetapkan dalam rencana aksi BEPS OECD/G-20.

Uni Eropa telah meminta Rusia untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar terhindar dari daftar hitam suaka pajak. Sayangnya, Rusia tidak mengeksekusi permintaan tersebut sehingga pada akhirnya masuk dalam daftar tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Swedia Elisabeth Svantesson menegaskan keputusan itu diambil tidak berdasarkan pada alasan politik, tetapi pada penilaian teknis bahwa Rusia gagal mengatasi permasalah berbahaya tersebut.

Selain Rusia, para menteri dari negara anggota UE juga menambahkan Kepulauan Virgin Britania Raya, Kosta Rika, dan Kepulauan Marshall ke dalam tax haven blacklist. Dengan demikian, total negara yang masuk tax haven blacklist mencapai 16 yurisdiksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP