BELGIA

Bahama Masuk Daftar Hitam Surga Pajak, Begini Penjelasan Uni Eropa

Vallencia | Minggu, 02 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Bahama Masuk Daftar Hitam Surga Pajak, Begini Penjelasan Uni Eropa

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa akhirnya memutuskan untuk memasukkan Bahama ke dalam daftar hitam surga pajak (tax haven blacklist) setelah mempertimbangkan berbagai faktor.

Sebagai negara yang terdaftar dalam tax haven blacklist, Bahama akan dikenakan sanksi oleh Uni Eropa. Nanti, transaksi yang berkaitan dengan Bahama akan menerima pemeriksaan yang ketat oleh negara anggota Uni Eropa.

“Daftar hitam surga pajak disertai dengan sanksi karena negara-negara UE melakukan peningkatan audit terhadap individu dan pemantauan transaksi dari negara-negara yang ditunjuk,” sebut Uni Eropa dikutip dari euobserver.com, Minggu (2/10/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Bahama sebenarnya pernah masuk dalam tax haven blacklist karena tingginya kasus pencucian uang. Namun demikian, status tersebut mengalami ‘perbaikan’ menjadi tax haven grey list pada Februari 2022.

Kala itu, salah seorang anggota dewan layanan keuangan di Bahama menyambut baik perubahan tersebut. Menurutnya, hasil tersebut merupakan berkat kerja sama dengan Komisi Uni Eropa selama beberapa bulan.

Dalam perkembangannya, saat ini, Bahama justru dimasukkan kembali dalam tax haven blacklist. Selain Bahama, Anguilla dan Kepulauan Turks dan Caicos juga turut dimasukkan ke dalam tax haven blacklist oleh Uni Eropa.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ketiga negara Karibia tersebut ditambahkan karena telah memfasilitasi struktur dan pengaturan lepas pantai yang bertujuan untuk menarik keuntungan tanpa substansi ekonomi secara nyata. Ketiga negara tersebut mengindikasikan tingginya penghindaran pajak.

Untuk diketahui, tax haven blacklist dibuat oleh Uni Eropa secara resmi untuk memasukkan daftar yurisdiksi pajak yang dianggap nonkooperatif. Instrumen tersebut digunakan untuk mengatasi risiko eksternal penggelapan dan persaingan pajak yang tidak adil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP