BELGIA

Bahama Masuk Daftar Hitam Surga Pajak, Begini Penjelasan Uni Eropa

Vallencia | Minggu, 02 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Bahama Masuk Daftar Hitam Surga Pajak, Begini Penjelasan Uni Eropa

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa akhirnya memutuskan untuk memasukkan Bahama ke dalam daftar hitam surga pajak (tax haven blacklist) setelah mempertimbangkan berbagai faktor.

Sebagai negara yang terdaftar dalam tax haven blacklist, Bahama akan dikenakan sanksi oleh Uni Eropa. Nanti, transaksi yang berkaitan dengan Bahama akan menerima pemeriksaan yang ketat oleh negara anggota Uni Eropa.

“Daftar hitam surga pajak disertai dengan sanksi karena negara-negara UE melakukan peningkatan audit terhadap individu dan pemantauan transaksi dari negara-negara yang ditunjuk,” sebut Uni Eropa dikutip dari euobserver.com, Minggu (2/10/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bahama sebenarnya pernah masuk dalam tax haven blacklist karena tingginya kasus pencucian uang. Namun demikian, status tersebut mengalami ‘perbaikan’ menjadi tax haven grey list pada Februari 2022.

Kala itu, salah seorang anggota dewan layanan keuangan di Bahama menyambut baik perubahan tersebut. Menurutnya, hasil tersebut merupakan berkat kerja sama dengan Komisi Uni Eropa selama beberapa bulan.

Dalam perkembangannya, saat ini, Bahama justru dimasukkan kembali dalam tax haven blacklist. Selain Bahama, Anguilla dan Kepulauan Turks dan Caicos juga turut dimasukkan ke dalam tax haven blacklist oleh Uni Eropa.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketiga negara Karibia tersebut ditambahkan karena telah memfasilitasi struktur dan pengaturan lepas pantai yang bertujuan untuk menarik keuntungan tanpa substansi ekonomi secara nyata. Ketiga negara tersebut mengindikasikan tingginya penghindaran pajak.

Untuk diketahui, tax haven blacklist dibuat oleh Uni Eropa secara resmi untuk memasukkan daftar yurisdiksi pajak yang dianggap nonkooperatif. Instrumen tersebut digunakan untuk mengatasi risiko eksternal penggelapan dan persaingan pajak yang tidak adil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja