Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa akhirnya memutuskan untuk memasukkan Bahama ke dalam daftar hitam surga pajak (tax haven blacklist) setelah mempertimbangkan berbagai faktor.
Sebagai negara yang terdaftar dalam tax haven blacklist, Bahama akan dikenakan sanksi oleh Uni Eropa. Nanti, transaksi yang berkaitan dengan Bahama akan menerima pemeriksaan yang ketat oleh negara anggota Uni Eropa.
“Daftar hitam surga pajak disertai dengan sanksi karena negara-negara UE melakukan peningkatan audit terhadap individu dan pemantauan transaksi dari negara-negara yang ditunjuk,” sebut Uni Eropa dikutip dari euobserver.com, Minggu (2/10/2022).
Bahama sebenarnya pernah masuk dalam tax haven blacklist karena tingginya kasus pencucian uang. Namun demikian, status tersebut mengalami ‘perbaikan’ menjadi tax haven grey list pada Februari 2022.
Kala itu, salah seorang anggota dewan layanan keuangan di Bahama menyambut baik perubahan tersebut. Menurutnya, hasil tersebut merupakan berkat kerja sama dengan Komisi Uni Eropa selama beberapa bulan.
Dalam perkembangannya, saat ini, Bahama justru dimasukkan kembali dalam tax haven blacklist. Selain Bahama, Anguilla dan Kepulauan Turks dan Caicos juga turut dimasukkan ke dalam tax haven blacklist oleh Uni Eropa.
Ketiga negara Karibia tersebut ditambahkan karena telah memfasilitasi struktur dan pengaturan lepas pantai yang bertujuan untuk menarik keuntungan tanpa substansi ekonomi secara nyata. Ketiga negara tersebut mengindikasikan tingginya penghindaran pajak.
Untuk diketahui, tax haven blacklist dibuat oleh Uni Eropa secara resmi untuk memasukkan daftar yurisdiksi pajak yang dianggap nonkooperatif. Instrumen tersebut digunakan untuk mengatasi risiko eksternal penggelapan dan persaingan pajak yang tidak adil. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.