THAILAND

Ini Cara Thailand Hadapi Google Tax

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 12:30 WIB
Ini Cara Thailand Hadapi Google Tax

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand sedang mempertimbangkan untuk memperketat aturan pajak atas perusahaan teknologi dan internet seperti Google. "Google Tax" atau pajak atas usaha sejenis ini sudah menjadi sorotan di kawasan Asia Tenggara, terutama bagi otoritas pajak Thailand atau the Revenue Department.

Direktur Jenderal the Revenue Department, Prasong Poontaneat mengatakan bahwa pemerintah Thailand akan lebih fokus dengan mengubah aturan pajak yang ada.

“Kami sedang mempelajari permasalahan ini dan telah membentuk sebuah komite khusus yang bertugas untuk menangani masalah tersebut selama dua bulan terakhir,” ucapnya, Senin (26/9).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Prasong berharap bahwa panitia yang telah dibentuk ini dapat menghasilkan solusi pemajakan yang lebih tepat bagi industri teknologi dan internet. Menurutnya, juga akan ada aturan pajak yang lebih menjelaskan transfer perangkat seluler dan sektor pembayaran internet.

“Idenya adalah mencari solusi baru untuk Thailand meskipun harus mengubah peraturan perundang-undangan, karena yang berlaku saat ini sudah ketinggalan jaman dan telah digunakan selama lebih dari 50 tahun,” pungkasnya.

Berbeda dengan Indonesia, di mana pemerintahnya justru mengejar kembali pajak yang belum dibayarkan oleh Google. Kini, Indonesia sedang mengejar pajak Google yang sudah 5 tahun belum dibayarkannya, dengan nilai lebih dari US$400 juta (Rp5,2 triliun).

“Masalah di Thailand dan Indonesia berbeda, sekarang tinggal kita serahkan saja kepada panitia untuk mencari solusinya tentunya dengan pengawalan,” tutup Prasong seperti dikutip dalam bangkokpost.com. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah