BERITA PAJAK HARI INI

Ini Aturan Perpindahan Investasi atas Harta yang Diungkap Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Februari 2022 | 08:00 WIB
Ini Aturan Perpindahan Investasi atas Harta yang Diungkap Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai diperbolehkannya perpindahan investasi atas harta yang diungkap melalui program pengungkapan sukarela (PPS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (2/2/2022).

Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 196/2021, investasi harta pada sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara (SBN) paling lambat 30 September 2023 dengan holding period 5 tahun.

“Investasi tidak harus 5 tahun dalam 1 jenis investasi, tapi bisa setelah 2 tahun pindah ke SBN atau hilirisasi SDA,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Pajak Turis Diprioritaskan untuk Wisatawan yang Datang dengan Pesawat

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (9) PMK 196/2021, perpindahan investasi dilakukan setelah 2 tahun sejak nominal dana dalam Surat Keterangan telah diinvestasikan seluruhnya atau sejak 30 September 2023 jika hingga tenggat, harta yang diinvestasikan hanya sebagian.

Perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perhitungan jangka waktu 5 tahun investasi tertangguh jika ada jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya.

Jika terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya, jeda waktu tersebut paling lama 2 tahun dan wajib pajak harus menyelesaikan kewajiban pemenuhan investasi paling lama 7 tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah diinvestasikan.

Baca Juga:
Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Selain mengenai investasi harta dalam PPS, ada pula bahasan terkait dengan perkembangan penyusunan aturan turunan tentang pajak atas natura. Kemudian, masih ada pula bahasan terkait dengan tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk Februari 2022.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Instrumen Investasi Harta dalam PPS

DJP menyatakan investasi harta pada sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru dan/atau penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana dan/atau pemesanan efek terlebih dahulu (right issues).

“Untuk investasi SDA dan energi terbarukan kan bentuknya adalah pendirian usaha baru atau right issue, tidak ada jaminan khusus [modal kembali jika usaha bangkrut] untuk yang ini. Jadi, murni bisnis. Apabila ingin yang pasti [mendapat imbal hasil], peserta PPS bisa [investasi ke SBN],” tulis DJP.

Baca Juga:
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Adapun investasi pada SBN dilaksanakan melalui transaksi pembelian SBN di pasar perdana. Investasi pada SBN dilaksanakan dengan cara private placement melalui dealer utama. Hingga 31 Januari 2022, ada harta senilai Rp565,51 miliar yang rencananya akan diinvestasikan. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Aturan Teknis Pajak Natura

Ketentuan teknis mengenai pemajakan atas penghasilan selain uang atau natura ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan saat ini, aturan teknis sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Masih dalam proses pembahasan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan segera," ujar Yon. Simak pula ‘Soal Pajak Penghasilan Selain Uang atau Natura, Wamenkeu Pastikan Ini’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Tarif Bunga Februari 2022

Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Februari—28 Februari 2022 tercatat lebih tinggi dari patokan bulan lalu.

Penetapan tarif bunga diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.6/KM.10/2022. Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,53% sampai dengan 2,20%. Simak perinciannya pada artikel ‘Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2022, Ini Perinciannya’. (DDTCNews)

Efek Perubahan IMB Jadi PBG

Banyak pemerintah daerah (pemda) yang tak dapat memungut potensi penerimaan akibat perubahan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan pemungutan retribusi atas PBG harus ditetapkan berdasarkan peraturan daerah (Perda). Namun, ternyata masih banyak pemda yang tak menyelesaikan Perda tersebut.

"Ini harus ada solusi. Kalau menurut saya harus ada peraturan kepala daerah dengan waktu yang terukur sampai Perdanya selesai. Namun, sampai sekarang belum juga klir," ujar Bahlil. (DDTCNews)

Penambahan 12 Kode Akun Pajak

Pemerintah menambah 12 kode akun pajak yang diperlukan saat mengisi surat setoran pajak (SSP). Dengan diterbitkannya PER-22/PJ/2021 yang merupakan perubahan dari PER-09/PJ/2020, jumlah kode akun pajak bertambah menjadi 44, dari sebelumnya sebanyak 32.

Baca Juga:
Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Penambahan kode akun pajak disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kebijakan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak. Simak perinciannya pada artikel ‘Ketentuan Soal SSP Diubah, Ada Tambahan 12 Kode Akun Pajak’. (DDTCNews)

Fitur Pencatatan UMKM pada Aplikasi M-Pajak

Melalui media sosial, DJP kembali mengingatkan wajib pajak mengenai penggunaan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak. Selain mencatat omzet secara rutin, wajib pajak dapat menggunakan fitur ini untuk menghitung pajak terutang.

“Bagi #KawanPajak pelaku UMKM, kini aplikasi M-Pajak memiliki fitur pencatatan untuk memudahkan penghitungan pajak bagi #KawanPajak UMKM,” tulis DJP dalam sebuah unggahannya di Instagram. Simak ‘WP UMKM, DJP Ingatkan Lagi Soal Penggunaan Fitur Pencatatan di M-Pajak’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kewajiban Pembuatan PPBJ

Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) segera diwajibkan membuat surat pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ).

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Bonarsius Sipayung mengatakan ketentuan baru ini disusun untuk memperkuat adiministrasi perpajakan kawasan bebas.

“Jadi surat penyerahan dari pengusaha kawasan bebas terkait memanfaatkan jasa/barang, maka harus mengeluarkan PPBJ yang menjadi dasar bagi pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) membuat faktur pajak 07,” kata Bonarsius. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan