PMK 186/2021

Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2024 | 14:35 WIB
Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan PMK 186/2021, kantor akuntan publik (KAP) dan akuntan publik (AP) wajib menyampaikan kode QR (QR code) dalam laporan auditor independen atau LAI.

KAP wajib mencantumkan kode QR pada laporan auditor independen yang diterbitkan sebagai hasil pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis. AP wajib mencantumkan kode QR pada lembar yang sama dengan lembar tanda tangan opini AP dalam laporan auditor independen.

“Ketentuan mengenai kode QR dan penyampaian data kelengkapan … mulai berlaku 1 Mei 2022,” bunyi Pasal 66 PMK 186/2021, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
Kemenperin Usulkan Penghapusan PPN untuk Impor Kapas, Ini Alasannya

Berdasarkan pada Pasal 39 ayat (3) PMK 186/2021, KAP melakukan pendaftaran laporan auditor independen melalui sistem elektronik pada saat laporan auditor independen diterbitkan guna mendapatkan kode QR.

Pendaftaran laporan auditor independen itu dilakukan dengan mengisi nomor laporan auditor independen dengan:

  • memenuhi ketentuan penomoran laporan sesuai pedoman penomoran yang ditetapkan kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK);
  • mengisi data klien; dan
  • mengunggah dokumen laporan keuangan auditan yang telah disetujui klien.

“KAP wajib mengunggah dokumen laporan auditor independen … yang telah ditandatangani dan dicantumkan kode QR pada saat laporan auditor independen diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 39 ayat (5) PMK 186/2021.

Baca Juga:
IAI Gelar Diskusi Kebijakan Perpajakan Kabinet Merah Putih, Tertarik?

KAP dapat membuat kode QR sendiri setelah memperoleh persetujuan kepala PPPK. Syaratnya, pertama, sistem yang dimiliki KAP terintegrasi dengan sistem elektronik untuk pendaftaran laporan auditor independen.

Kedua, sistem yang dimiliki KAP berisi data dan dokumen yang diperlukan di atas secara aktual (real time) pada saat laporan auditor independen diterbitkan. Namun, kepala PPPK dapat membatalkan persetujuan jika kode QR KAP tidak lagi memenuhi ketentuan.

KAP yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. AP yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 2 tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Usulkan Penghapusan PPN untuk Impor Kapas, Ini Alasannya

Senin, 02 Desember 2024 | 08:40 WIB CORETAX SYSTEM

Rekap Peraturan Perpajakan DDTC Sudah Up-to-date Sesuai PMK 81/2024

Selasa, 12 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi soal Arah Kebijakan Pajak di Era Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 16:21 WIB AGENDA PAJAK

IAI Gelar Diskusi Kebijakan Perpajakan Kabinet Merah Putih, Tertarik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra