PMK 186/2021

Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2024 | 14:35 WIB
Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan PMK 186/2021, kantor akuntan publik (KAP) dan akuntan publik (AP) wajib menyampaikan kode QR (QR code) dalam laporan auditor independen atau LAI.

KAP wajib mencantumkan kode QR pada laporan auditor independen yang diterbitkan sebagai hasil pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis. AP wajib mencantumkan kode QR pada lembar yang sama dengan lembar tanda tangan opini AP dalam laporan auditor independen.

“Ketentuan mengenai kode QR dan penyampaian data kelengkapan … mulai berlaku 1 Mei 2022,” bunyi Pasal 66 PMK 186/2021, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Berdasarkan pada Pasal 39 ayat (3) PMK 186/2021, KAP melakukan pendaftaran laporan auditor independen melalui sistem elektronik pada saat laporan auditor independen diterbitkan guna mendapatkan kode QR.

Pendaftaran laporan auditor independen itu dilakukan dengan mengisi nomor laporan auditor independen dengan:

  • memenuhi ketentuan penomoran laporan sesuai pedoman penomoran yang ditetapkan kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK);
  • mengisi data klien; dan
  • mengunggah dokumen laporan keuangan auditan yang telah disetujui klien.

“KAP wajib mengunggah dokumen laporan auditor independen … yang telah ditandatangani dan dicantumkan kode QR pada saat laporan auditor independen diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 39 ayat (5) PMK 186/2021.

Baca Juga:
Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

KAP dapat membuat kode QR sendiri setelah memperoleh persetujuan kepala PPPK. Syaratnya, pertama, sistem yang dimiliki KAP terintegrasi dengan sistem elektronik untuk pendaftaran laporan auditor independen.

Kedua, sistem yang dimiliki KAP berisi data dan dokumen yang diperlukan di atas secara aktual (real time) pada saat laporan auditor independen diterbitkan. Namun, kepala PPPK dapat membatalkan persetujuan jika kode QR KAP tidak lagi memenuhi ketentuan.

KAP yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. AP yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 2 tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:13 WIB PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Cetakan FP di Coretax Tidak Ada Nama/Alamat, PKP Tetap Bisa Validasi

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP