REVISI UU KUP

Ini Alasan Perlunya Tambahan Tax Bracket PPh Orang Pribadi

Denny Vissaro | Rabu, 07 Juli 2021 | 09:00 WIB
Ini Alasan Perlunya Tambahan Tax Bracket PPh Orang Pribadi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penambahan tax bracket baru dengan tarif 35% bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp5 miliar per tahun merupakan langkah krusial. Setidaknya terdapat 3 alasan yang mendasari pentingnya penambahan tax bracket.

Pertama, untuk lebih meningkatkan keadilan. Pemerintah memandang tarif pajak progresif yang saat ini digunakan untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) kurang memberikan keadilan kepada masyarakat. Pasalnya, rentang tax bracket Indonesia masih terlalu luas.

“Rentang lapisan yang terlalu luas menjadi faktor utama ketidakadilan. Sebagai contoh, dalam lapisan (bracket) terakhir, individu dengan penghasilan Rp510 juta per tahun dikenai tarif yang sama dengan individu berpenghasilan Rp20 miliar per tahun, yaitu sebesar 30%,” tulis pemerintah dalam Naskah Akademik RUU Ketentuan Umum Perpajakan (NA RUU KUP), dikutip pada senin (5/6/2021).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Penambahan tax bracket baru juga dapat mempertahankan progresivitas sistem PPh OP hingga ke individu berpenghasilan sangat tinggi. PPh OP didesain dengan menggunakan tarif progresif sebagai bentuk perwujudan fungsi distribusi pendapatan.

Melalui skema ini, dimungkinkan terjadinya pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi seiring dengan naiknya penghasilan masyarakat. Namun, saat ini, progresivitas tarif PPh OP di Indonesia berhenti pada tarif 30% atau bagi individu yang memiliki PKP di atas Rp500 juta.

Berdasarkan pada data internal DJP dalam NA KUP, mayoritas populasi wajib pajak OP saat ini paling banyak berada pada lapisan pertama, yaitu 84,0% dari total populasi. Ada sebanyak 8,81 juta wajib pajak OP yang memiliki PKP senilai Rp0 – Rp50 juta.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selanjutnya, populasi yang terdapat pada lapisan kedua adalah sebesar 12,1% atau sebanyak 1,27 juta wajib pajak OP. Kemudian, populasi wajib pajak yang berada pada lapisan ketiga adalah sebesar 2,3% atau sebanyak 240.313 wajib pajak OP dengan PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.

Kemudian, populasi pada lapisan keempat adalah sebesar 1,64% atau sebanyak 166.728 wajib pajak OP dengan PKP di atas Rp500 juta. Hal ini berarti tidak sampai 4% wajib pajak yang memiiki PKP di atas 250 juta setahun atau dikenakan tarif 25%.

Kedua, penerimaan PPh OP yang belum optimal. Kontribusi PPh OP pada 2017-2018 hanya 20,04% dari total penerimaan PPh. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan kontribusi PPh badan yang mencapai 79,96%.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Struktur tersebut menggambarkan kontribusi PPh OP hingga sat ini masih belum ideal. Apalagi pada negara-negara maju, penerimaan PPh OP jauh mendominasi di atas penerimaan PPh badan.

Berdasarkan pada data OECD yang dikutip Kementerian Keuangan dalam NA RUU KUP, PPh di mayoritas negara-negara maju menjadi penyumbang utama dari total penerimaan pajak dengan nilai rata-rata 70%.


Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Ketiga, tarif tertinggi PPh OP masih terbilang rendah. Berdasarkan pada data yang dikutip Kemenkeu dalam NA RUU KUP, Filipina, Thailand dan Vietnam menerapkan top tarif di atas 30%. Negara-negara OECD rata-rata menerapkan tarif 41,22% dan negara-negara Uni Eropa rata-rata 37,14%

Selain itu, jumlah tax bracket di Indonesia termasuk sedikit jika dibandingkan dengan negara lain. Adapun negara lain rata-rata menerapkan 7 tax bracket sehingga lebih memberikan keadilan (fairness) terhadap kemampuan membayar wajib pajak.

Sementara itu, berdasarkan pada data yang dihimpun DDTC Fiscal Research, tarif teratas PPh OP di Indonesia masih di bawah rata-rata dunia sebesar 31,3% maupun G20 sebesar 39,2%. Selanjutnya, berdasarkan data dari IBFD, mayoritas negara memiliki 4 hingga 5 tax bracket. Simak selengkapnya dalam artikel ‘Menuju Tarif PPh Orang Pribadi Lebih Progresif’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juli 2021 | 11:01 WIB

Terkait mengenakan pajak yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kaya, selain dengan menaikkan tax bracket, pemerintah juga dapat membuat kebijakan lain untuk mengenakan pajak kepada orang yang berpenghasilan tinggi khususnya atas pendapatan yang sifatnya pasif.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis