REVISI UU KUP

Ini Alasan Perlunya Tambahan Tax Bracket PPh Orang Pribadi

Denny Vissaro | Rabu, 07 Juli 2021 | 09:00 WIB
Ini Alasan Perlunya Tambahan Tax Bracket PPh Orang Pribadi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penambahan tax bracket baru dengan tarif 35% bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp5 miliar per tahun merupakan langkah krusial. Setidaknya terdapat 3 alasan yang mendasari pentingnya penambahan tax bracket.

Pertama, untuk lebih meningkatkan keadilan. Pemerintah memandang tarif pajak progresif yang saat ini digunakan untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) kurang memberikan keadilan kepada masyarakat. Pasalnya, rentang tax bracket Indonesia masih terlalu luas.

“Rentang lapisan yang terlalu luas menjadi faktor utama ketidakadilan. Sebagai contoh, dalam lapisan (bracket) terakhir, individu dengan penghasilan Rp510 juta per tahun dikenai tarif yang sama dengan individu berpenghasilan Rp20 miliar per tahun, yaitu sebesar 30%,” tulis pemerintah dalam Naskah Akademik RUU Ketentuan Umum Perpajakan (NA RUU KUP), dikutip pada senin (5/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Penambahan tax bracket baru juga dapat mempertahankan progresivitas sistem PPh OP hingga ke individu berpenghasilan sangat tinggi. PPh OP didesain dengan menggunakan tarif progresif sebagai bentuk perwujudan fungsi distribusi pendapatan.

Melalui skema ini, dimungkinkan terjadinya pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi seiring dengan naiknya penghasilan masyarakat. Namun, saat ini, progresivitas tarif PPh OP di Indonesia berhenti pada tarif 30% atau bagi individu yang memiliki PKP di atas Rp500 juta.

Berdasarkan pada data internal DJP dalam NA KUP, mayoritas populasi wajib pajak OP saat ini paling banyak berada pada lapisan pertama, yaitu 84,0% dari total populasi. Ada sebanyak 8,81 juta wajib pajak OP yang memiliki PKP senilai Rp0 – Rp50 juta.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selanjutnya, populasi yang terdapat pada lapisan kedua adalah sebesar 12,1% atau sebanyak 1,27 juta wajib pajak OP. Kemudian, populasi wajib pajak yang berada pada lapisan ketiga adalah sebesar 2,3% atau sebanyak 240.313 wajib pajak OP dengan PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.

Kemudian, populasi pada lapisan keempat adalah sebesar 1,64% atau sebanyak 166.728 wajib pajak OP dengan PKP di atas Rp500 juta. Hal ini berarti tidak sampai 4% wajib pajak yang memiiki PKP di atas 250 juta setahun atau dikenakan tarif 25%.

Kedua, penerimaan PPh OP yang belum optimal. Kontribusi PPh OP pada 2017-2018 hanya 20,04% dari total penerimaan PPh. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan kontribusi PPh badan yang mencapai 79,96%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Struktur tersebut menggambarkan kontribusi PPh OP hingga sat ini masih belum ideal. Apalagi pada negara-negara maju, penerimaan PPh OP jauh mendominasi di atas penerimaan PPh badan.

Berdasarkan pada data OECD yang dikutip Kementerian Keuangan dalam NA RUU KUP, PPh di mayoritas negara-negara maju menjadi penyumbang utama dari total penerimaan pajak dengan nilai rata-rata 70%.


Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ketiga, tarif tertinggi PPh OP masih terbilang rendah. Berdasarkan pada data yang dikutip Kemenkeu dalam NA RUU KUP, Filipina, Thailand dan Vietnam menerapkan top tarif di atas 30%. Negara-negara OECD rata-rata menerapkan tarif 41,22% dan negara-negara Uni Eropa rata-rata 37,14%

Selain itu, jumlah tax bracket di Indonesia termasuk sedikit jika dibandingkan dengan negara lain. Adapun negara lain rata-rata menerapkan 7 tax bracket sehingga lebih memberikan keadilan (fairness) terhadap kemampuan membayar wajib pajak.

Sementara itu, berdasarkan pada data yang dihimpun DDTC Fiscal Research, tarif teratas PPh OP di Indonesia masih di bawah rata-rata dunia sebesar 31,3% maupun G20 sebesar 39,2%. Selanjutnya, berdasarkan data dari IBFD, mayoritas negara memiliki 4 hingga 5 tax bracket. Simak selengkapnya dalam artikel ‘Menuju Tarif PPh Orang Pribadi Lebih Progresif’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juli 2021 | 11:01 WIB

Terkait mengenakan pajak yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kaya, selain dengan menaikkan tax bracket, pemerintah juga dapat membuat kebijakan lain untuk mengenakan pajak kepada orang yang berpenghasilan tinggi khususnya atas pendapatan yang sifatnya pasif.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?