PP NO 1 TAHUN 2019

Ini Alasan Pemerintah Wajibkan 4 Sektor Industri Bawa Pulang DHE

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Januari 2019 | 17:55 WIB
Ini Alasan Pemerintah Wajibkan 4 Sektor Industri Bawa Pulang DHE

Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 mewajibkan industri di sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan dan perikanan membawa pulang Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri. Menumpuk devisa dan mengonversinya ke dalam rupiah menjadi agenda utama pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan keempat industri tersebut wajib membawa pulang DHE karena minim potensi untuk melakukan impor menggunakan valuta asing. Dengan demikian, DHE secara bisnis tidak banyak terbang kembali ke luar negeri.

Menurutnya, pemerintah memberikan ruang agar DHE dapat dipergunakan kembali untuk membayar kewajiban di luar negeri atau impor dalam bentuk mata uang asing. Namun, pelaku usaha harus membuktikan terlebih dahulu bahwa kewajiban tersebut sah secara hukum.

Baca Juga:
DJBC Blokir Layanan Ekspor 111 Perusahaan yang Tak Ikut Aturan DHE SDA

"Enggak bisa bawa keluar lagi, dia hanya boleh bawa keluar pada saat ada kewajiban yang sah dan bisa dibuktikan, misal impor. Tapi kalau CPO (crude palm oil) mana ada impornya," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (25/1/2019).

Oleh karena itu, dia berkeyakinan devisa yang dihasilkan dari keempat industri tersebut tidak banyak berputar kembali seperti manufaktur yang punya kebutuhan impor bahan baku atau bahan penolong. Dengan demikian, desain insentif perpajakan disusun agar devisa pulang ke tanah air dan di konversi ke dalam rupiah.

Fasilitas pajak menurut Darmin juga mendorong DHE dikonversi ke dalam rupiah. Tarif pajak final sebesar 0% menjadi daya tarik untuk menahan DHE dalam jangka panjang.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Aturan Penempatan DHE SDA Dukung Stabilisasi Rupiah

"Jadi itu (DHE) bisa lama karena kita menyetel insentifnya. Kalau anda tukar ke rupiah, pajaknya bisa bisa nol. Tapi kalau kita taruh di valas ya kita kurangilah pajaknya," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam PMK 26/2016, otoritas fiskal membagi insentif menjadi tiga kelompok untuk penetapan tarif. Pertama, PPh atas bunga dari deposito dalam dolar AS yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri.

Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final tebagi atas 4 tarif yakni 10% dari jumlah bruto untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak untuk Penempatan DHE SDA, Pemerintah Ingin Hal Ini

Kedua, PPh atas bunga deposito dalam rupiah yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri. Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final terbagi atas 3 tarif sesuai dengan jangka waktu penyimpanan.

Tiga tarif itu adalah 7,5% dari jumlah bruto untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu hingga atau lebih dari 6 bulan.

Ketiga, PPh atas bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari deposito selain kelompok pertama dan kedua atau sumber di luar DHE. Tarif untuk PPh final untuk kelompok ini sebesar 20% dari jumlah bruto.

Tarif 20% tersebut berlaku bagi wajib pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap maupun WP luar negeri. Bagi WP yang berasal dari negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, tarif mengikuti perjanjian tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

DJBC Blokir Layanan Ekspor 111 Perusahaan yang Tak Ikut Aturan DHE SDA

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Sri Mulyani Sebut Aturan Penempatan DHE SDA Dukung Stabilisasi Rupiah

Jumat, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN