Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 36/2023 untuk mendorong penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penempatan DHE SDA di dalam negeri menjadi bagian dari upaya memperkuat cadangan devisa. Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan misi Bank Indonesia (BI) dalam stabilisasi nilai tukar rupiah.
"Ini untuk memperkuat cadangan devisa dan dengan demikian ikut mendukung misi Bank Indonesia untuk menjalankan tugas stabilisasi," katanya, Sabtu (3/8/2024).
Sri Mulyani mengatakan cadangan devisa Indonesia tercatat terus mengalami penguatan. Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2024 telah meningkat menjadi senilai US$140,2 miliar dolar AS.
Dia menyebut angka ini setara dengan pembiayaan 6,3 bulan impor atau 6,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Selain itu, posisi cadangan devisa tersebut juga berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023. Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.
Agar eksportir tetap untung, terbit pula PP 22/2024 yang mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.
Setelahnya, tarif PPh final sebesar 2,5% dikenakan untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tarif PPh final sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; serta tarif PPh final sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Sementara atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh final yang lebih rendah. Tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.
Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,5% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. Adapun untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, dikenakan tarif PPh final sebesar 5%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.