Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 36/2023 untuk mendorong penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
Setelahnya, pemerintah juga menerbitkan PP 22/2024 mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Semua ini dilakukan untuk memperkuat cadangan devisa yang pada akhirnya juga akan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Untuk mendukung sektor keuangan dalam negeri, diberlakukan insentif perpajakan untuk penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam," bunyi Laporan Pelaksanaan APBN Semester I/2024, dikutip pada Kamis (18/7/2024).
Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023. Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.
Kemudian, terbit pula PP 22/2024 yang mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.
Setelahnya, tarif PPh final sebesar 2,5% dikenakan untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tarif PPh final sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; serta tarif PPh final sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Sementara atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh final yang lebih rendah. Tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.
Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,5% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. Adapun untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, dikenakan tarif PPh final sebesar 5%.
Bank Indonesia (BI) pun menilai penerbitan PP 22/2024 akan membuat penempatan DHE SDA di dalam negeri makin ramai. BI menyebut ada setidaknya 3 hal menarik yang diatur dalam PP 22/2024. Pertama, PP 22/2024 memperluas cakupan instrumen moneter/keuangan untuk penempatan DHE SDA yang bisa memperoleh insentif pajak, dari yang sebelumnya hanya deposito.
Kedua, PP 22/2024 mengatur makin lama penempatan DHE SDA di dalam negeri, maka makin besar pula insentif pajak yang diberikan. Ketiga, PP 22/2024 memberikan insentif pajak yang lebih besar apabila DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri dikonversi ke mata uang rupiah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.