PENGHEMATAN ANGGARAN

Ini Alasan Mendagri Tolak 213 Daerah Otonom Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 11:38 WIB
Ini Alasan Mendagri Tolak 213 Daerah Otonom Baru

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk menunda pembentukan daerah otonomi baru (DOB) lantaran dinilai akan membebani daerah induk yang saat ini terkena penundaan anggaran dari pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pembiayaan DOB selama masa persiapan memang masih menjadi tanggung jawab daerah induk. Di tengah upaya pengetatan anggaran yang dilakukan pemerintah daerah, maka satu kabupaten/kota tidak memungkinkan untuk dipecah lagi.

“Kami sampaikan mohon maaf bahwa pemerintah belum bisa menindaklanjuti aspirasi mengenai usulan DOB maupun persiapannya,” katanya, Selasa (4/10).

Baca Juga:
Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Tjahjo menyebutkan saat ini sedikitnya ada sekitar 213 usulan pembentukan DOB. Menurutnya apabila ada pengajuan DOB maka harus mengajukan anggaran baru. Hal tersebut tidak memungkinkan karena saat ini pemerintah tengah gencar melakukan pemangkasan anggaran.

Dia menambahkan selama ini pemekaran daerah masih belum sepenuhnya terlaksana dengan baik karena sering menimbulkan perselisihan dan persoalan lainnya, terutama menyangkut batas wilayah dan aset daerah.

“Banyak yang belum mempunyai gedung pemerintahan. Yang mana kantor kejaksaan, pengadilan, polres dan kodimnya merangkap di sejumlah daerah. Ada juga penduduknya tidak lebih dari 20 ribu orang. Hal ini harus dibenahi,” ujarnya seperti dikutip laman Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:
Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Dia berharap ke depan tidak ada lagi masalah-masalah tersebut dan perekonomian Indonesia semakin membaik.

“Saya kira kita berdoa perekonomian tahun depan semakin baik, kemudian daerah persiapan otonomi baru yang kita rapatkan sudah 3 kali bersama dengan bapak Wakil Presiden bisa disepakati,” tutup Tjahjo. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Senin, 09 Desember 2024 | 15:00 WIB UPAH MINIMUM

Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Senin, 25 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Hapus BPHTB dan Retribusi PBG untuk Proyek Rumah MBR

Minggu, 24 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra