PENGHEMATAN ANGGARAN

Ini Alasan Mendagri Tolak 213 Daerah Otonom Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 11:38 WIB
Ini Alasan Mendagri Tolak 213 Daerah Otonom Baru

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk menunda pembentukan daerah otonomi baru (DOB) lantaran dinilai akan membebani daerah induk yang saat ini terkena penundaan anggaran dari pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pembiayaan DOB selama masa persiapan memang masih menjadi tanggung jawab daerah induk. Di tengah upaya pengetatan anggaran yang dilakukan pemerintah daerah, maka satu kabupaten/kota tidak memungkinkan untuk dipecah lagi.

“Kami sampaikan mohon maaf bahwa pemerintah belum bisa menindaklanjuti aspirasi mengenai usulan DOB maupun persiapannya,” katanya, Selasa (4/10).

Baca Juga:
Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Tjahjo menyebutkan saat ini sedikitnya ada sekitar 213 usulan pembentukan DOB. Menurutnya apabila ada pengajuan DOB maka harus mengajukan anggaran baru. Hal tersebut tidak memungkinkan karena saat ini pemerintah tengah gencar melakukan pemangkasan anggaran.

Dia menambahkan selama ini pemekaran daerah masih belum sepenuhnya terlaksana dengan baik karena sering menimbulkan perselisihan dan persoalan lainnya, terutama menyangkut batas wilayah dan aset daerah.

“Banyak yang belum mempunyai gedung pemerintahan. Yang mana kantor kejaksaan, pengadilan, polres dan kodimnya merangkap di sejumlah daerah. Ada juga penduduknya tidak lebih dari 20 ribu orang. Hal ini harus dibenahi,” ujarnya seperti dikutip laman Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Dia berharap ke depan tidak ada lagi masalah-masalah tersebut dan perekonomian Indonesia semakin membaik.

“Saya kira kita berdoa perekonomian tahun depan semakin baik, kemudian daerah persiapan otonomi baru yang kita rapatkan sudah 3 kali bersama dengan bapak Wakil Presiden bisa disepakati,” tutup Tjahjo. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 29 September 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Modus Baru Akali Inflasi, Mendagri Minta BPS Jaga Akurasi Data

Minggu, 29 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

Minggu, 29 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tiga Instansi Ini Teken Deklarasi Kesiapan Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja