PROVINSI BENGKULU

Ini Alasan Masih Adanya Utang DBH Pajak Daerah Sejak 2018

Dian Kurniati | Senin, 21 September 2020 | 13:37 WIB
Ini Alasan Masih Adanya Utang DBH Pajak Daerah Sejak 2018

Ilustrasi. 

BENGKULU, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih memiliki utang dana bagi hasil (DBH) pajak daerah yang belum dibayarkan pada 2018 dan 2019.

Sekretaris Daerah Bengkulu Hamka Sabri mengatakan utang DBH tersebut senilai total Rp247,4 miliar kepada 10 kabupaten/kota di Bengkulu. Namun, pemprov akan membayarkan utang DBH tersebut dengan skema bertahap (cicilan).

"Pembayarannya akan disesuaikan dengan keuangan kami," katanya, Minggu (20/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hamka mengatakan utang DBH tersebut terdiri atas Rp81,3 miliar pada 2018 dan Rp166 miliar pada 2019. Menurutnya, utang tersebut tetap akan dibayarkan kepada kabupaten/kota karena telah menjadi hak mereka.

Menurutnya, pemprov belum bisa membayar utang DBH karena APBD 2020 difokuskan pada penanganan pandemi virus Corona dan dampaknya terhadap masyarakat. Jika tidak bisa terbayar tahun ini, dia memastikan uang DBH akan dibayarkan melalui APBD tahun berikutnya.

"Kalau anggarannya mencukupi, tentu akan dibayarkan," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Utang DBH pajak daerah Pemprov Bengkulu tersebut terdiri atas bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp19,4 miliar pada 2018, dan Rp54,1 miliar pada 2019. Sementara bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terutang Rp13,6 miliar pada 2018 dan Rp33,4 miliar pada 2019.

Kemudian, ada utang bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai Rp30,6 miliar pada 2018 dan Rp66,3 miliar pada 2019. Ada pula bagi hasil pajak air bawah tanah dan air permukaan Rp1,1 miliar pada 2018 dan Rp2,1 miliar pada 2019. Terakhir, utang bagi hasil pajak rokok Rp16,3 miliar pada 2018 dan Rp9,9 miliar pada 2019.

Masalah utang DBH pajak daerah tersebut juga disorot oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler. Dia meminta pemprov segera melunasi utang DBH tersebut kepada kabupaten/kota karena akan memengaruhi pelaksanaan pembangunan di daerah.

"Harusnya ini menjadi prioritas untuk dibayarkan. Apalagi di tengah pandemi saat ini, anggaran tersebut sangat penting bagi daerah untuk memulihkan ekonomi masyarakat," katanya, seperti dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN