SEMINAR ADB

Ini Ajakan Menkeu Sri Mulyani untuk Anggota ADB

Dian Kurniati | Minggu, 20 September 2020 | 13:01 WIB
Ini Ajakan Menkeu Sri Mulyani untuk Anggota ADB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak 68 negara anggota Asian Development Bank (ADB) bekerja sama memulihkan ekonomi setelah pandemi virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan pandemi virus Corona telah menjadi tantangan berat bagi semua negara di dunia, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Menurutnya, solidaritas global perlu dibangun agar semua negara saling membantu untuk memulihkan ekonomi dari tekanan pandemi.

"Walaupun Anda negara besar, Anda tetap memerlukan kerja sama global ini," katanya saat berbicara dalam acara ADB Seminar Series 2020, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Sri Mulyani mengatakan solidaritas global telah muncul saat dunia menghadapi krisis, baik krisis keuangan 1998 dan 2008 maupun krisis perubahan iklim.

Namun pada pemulihan dampak dari pandemi virus Corona, dunia membutuhkan kerja sama yang lebih kuat karena masalahnya bukan sekadar krisis keuangan.

Menurut Sri Mulyani solidaritas global bisa diawali dengan menemukan dan memproduksi vaksin virus Corona. Setelah itu semua negara bisa saling membantu memulihkan ekonomi dengan saling berdagang dan berinvestasi.

Baca Juga:
Tutup Kebocoran Penerimaan, Sri Mulyani Beberkan Beberapa Strategi

Sri Mulyani menilai kerja sama melalui perdagangan dan investasi telah menunjukkan tren yang bagus dalam 20 tahun terakhir. Dia meyakini perbaikan aktivitas ekspor-impor dan masuknya investasi asing ke sebuah negara akan menjadi menggerakkan perekonomian secara efektif.

Jika solidaritas global terbangun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut di tataran internasional ini akan muncul era globalisasi baru pascapandemi.

"Globalisasi baru yang lebih inklusif dan lebih peduli. Ekonomi tidak hanya akan tumbuh, tetapi juga keberlanjutan jika kita bekerja sama dengan baik," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?