Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) III memiliki 5 sektor usaha prioritas penggalian potensi pajak.
Melalui sebuah unggahan di Instagram, Kanwil DJP Jatim III menjabarkan kelima sektor prioritas tersebut. Kelima sektor yang dimaksud antara lain instansi pemerintah, emas, industri hasil tembakau, peternakan, dan perikanan.
“Kelima sektor tersebut akan dilakukan penggalian potensi dari hulu hingga ke hilir guna memastikan tidak ada potensi perpajakan yang terlewat dan tidak ada celah bagi wajib pajak untuk menghindari kewajiban perpajakannya,” tulis Kanwil DJP Jatim III, dikutip pada Kamis (24/11/2022).
Sektor-sektor tersebut dijadikan prioritas karena menjadi salah satu penopang produk domestik regional bruto (PDRD) Jawa Timur. Namun, kontribusi sebagian sektor usaha itu terhadap penerimaan relatif kecil sehingga terdapat tax gap yang lebar.
“Bukan berarti sektor lain tidak dalam pengawasan,” imbuh otoritas.
Adapun instansi pemerintah yang dimaksud adalah instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Kemudian, sektor emas yang dimaksud terdiri atas pertambangan emas, produksi industri emas, dan pengusaha toko emas. Selanjutnya, sektor industri hasil tembakau yang juga menjadi prioritas terdiri atas 3 rantai.
Pertama, rantai hulu mencakup perkebunan/impor tembakau dan cengkeh serta pedagang pengumpul tembakau dan cengkeh. Kedua, rantai produksi/pabrikan mencakup primary dan secondary manufacturing. Ketiga, rantai hilir mencakup distributor/agen/pengecer.
Adapun sektor peternakan terdiri atas peternakan ayam petelur dan pedaging. Kemudian, sektor perikanan terdiri atas perikanan tangkap, budidaya-pembenihan, budidaya-pembesaran, serta industri hasil perikanan.
“Usaha Anda termasuk dalam sektor prioritas tersebut? Ingin tahu lebih banyak aspek perpajakannya? Hubungi account representative atau penyuluh di kantor pajak terdaftar,” imbuh DJP. (kaw)
View this post on Instagram
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.