KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Ini 5 Sektor Usaha Prioritas Penggalian Potensi Pajak Jatim III

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 10:20 WIB
Ini 5 Sektor Usaha Prioritas Penggalian Potensi Pajak Jatim III

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) III memiliki 5 sektor usaha prioritas penggalian potensi pajak.

Melalui sebuah unggahan di Instagram, Kanwil DJP Jatim III menjabarkan kelima sektor prioritas tersebut. Kelima sektor yang dimaksud antara lain instansi pemerintah, emas, industri hasil tembakau, peternakan, dan perikanan.

“Kelima sektor tersebut akan dilakukan penggalian potensi dari hulu hingga ke hilir guna memastikan tidak ada potensi perpajakan yang terlewat dan tidak ada celah bagi wajib pajak untuk menghindari kewajiban perpajakannya,” tulis Kanwil DJP Jatim III, dikutip pada Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sektor-sektor tersebut dijadikan prioritas karena menjadi salah satu penopang produk domestik regional bruto (PDRD) Jawa Timur. Namun, kontribusi sebagian sektor usaha itu terhadap penerimaan relatif kecil sehingga terdapat tax gap yang lebar.

“Bukan berarti sektor lain tidak dalam pengawasan,” imbuh otoritas.

Adapun instansi pemerintah yang dimaksud adalah instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Kemudian, sektor emas yang dimaksud terdiri atas pertambangan emas, produksi industri emas, dan pengusaha toko emas. Selanjutnya, sektor industri hasil tembakau yang juga menjadi prioritas terdiri atas 3 rantai.

Pertama, rantai hulu mencakup perkebunan/impor tembakau dan cengkeh serta pedagang pengumpul tembakau dan cengkeh. Kedua, rantai produksi/pabrikan mencakup primary dan secondary manufacturing. Ketiga, rantai hilir mencakup distributor/agen/pengecer.

Adapun sektor peternakan terdiri atas peternakan ayam petelur dan pedaging. Kemudian, sektor perikanan terdiri atas perikanan tangkap, budidaya-pembenihan, budidaya-pembesaran, serta industri hasil perikanan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Usaha Anda termasuk dalam sektor prioritas tersebut? Ingin tahu lebih banyak aspek perpajakannya? Hubungi account representative atau penyuluh di kantor pajak terdaftar,” imbuh DJP. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Kanwil DJP Jawa Timur III (@pajakjatim3)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra