PER-02/2020

Ini 3 Manfaat Tax Examination Abroad Versi Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 14:01 WIB
Ini 3 Manfaat Tax Examination Abroad Versi Ditjen Pajak

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Tax examination abroad (TEA) dinilai tidak hanya menguntungkan otoritas pajak, tapi juga memberi manfaat bagi wajib pajak.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan setidaknya terdapat tiga manfaat utama dari TEA. Pertama, DJP dapat memperoleh informasi yang lengkap terkait profil wajib pajak yang diminta datanya.

"Informasi dapat diperoleh secara jelas dan terperinci melalui pemahaman mengenai bisnis, transaksi, dan/atau hubungan lainnya antara wajib pajak dan rekanannya yang berada di negara/yurisdiksi mitra,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

John menuturkan dengan TEA, otoritas pajak akan mendapatkan penjelasan langsung dari otoritas pajak negara mitra. Penjelasan tersebut sebelumnya tidak diakomodasi karena interaksi antarotoritas dilakukan secara tertulis. Simak artikel ‘Proses DJP Kirim Tim Buat Cari Informasi ke Luar Negeri, Lihat di Sini’.

Kedua, TEA menjadi sarana kerja sama antarotoritas pajak pada masalah perpajakan yang berkaitan dengan wajib pajak/grup yang sama. Otoritas pajak negara mitra juga memeriksa wajib pajak terkait data yang diminta oleh DJP.

Dengan demikian, wajib pajak juga ikut diuntungkan dari sisi biaya kepatuhan karena bisa menghindari terjadinya duplikasi kegiatan pemeriksaan baik oleh DJP maupun otoritas pajak negara mitra.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Potensi duplikasi pemeriksaan dapat diminimalisasi/dihindari, biaya wajib pajak dapat dikurangi, dan waktu dapat dihemat. Pada akhirnya, akan mengurangi beban wajib pajak serta memungkinkan adanya comprehensive review atas kegiatan wajib pajak,” paparnya.

Ketiga, dengan TEA, proses mendapatkan informasi dan data yang lebih cepat. "Jadi, informasi dapat diperoleh dengan baik, lebih cepat, atau setidaknya dapat dilakukan secara tepat waktu," imbuh John. Simak artikel ‘Pakai Cara Ini, DJP Yakin Lebih Cepat Kumpulkan Data di Luar Negeri’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra