BERLIN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Jerman telah menerbitkan revisi laporan yang berisikan 10 poin rencana jitu yang akan diterapkan dalam memerangi para pengemplang pajak.
Menteri Keuangan Jerman Wolfgang Schäuble mengatakan laporan yang telah disusun sejak kasus bocornya Panama Papers ini pertama kali dirilis secara resmi pada 12 April 2016.
“Kami telah melakukan revisi atas 10 poin rencana yang sudah dibuat sebelumnya. Revisi ini dibuat untuk menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini,” ungkapnya, Rabu (12/4).
Laporan ini berisikan langkah-langkah yang akan dilakukan Jerman untuk memerangi pengemplang pajak baik ditingkat domestik maupun internasional, meliputi:
Adapun terkait negosiasi dengan Panama, hingga kini proses negosiasi mengenai perjanjian pertukaran informasi pajak masih berlangsung, namun hasil dari proses negosiasi tersebut masih sulit untuk diputuskan.
Schäuble mengatakan Pemerintah Jerman tengah mendorong agar hasil keputusan dari perjanjian ini dapat diselesaikan pada pertengahan tahun 2017.
Selain itu, seperti dilansir dari tax-news.com, revisi itu juga mencatat tidak ada rencana di tingkat OECD untuk membuat peraturan blacklist resmi secara internasional dan hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Padahal, Komisi Uni Eropa telah berencana membuat undang-undang tentang negara-negara di Uni Eropa yang tidak kooperatif yang diperkirakan akan selesai pada akhir 2017.
Pemerintah Jerman menegaskan negara-negara yang menolak untuk bergabung dengan standar internasional baru untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk tujuan perpajakan dan akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklisted jurisdictions).
Schäuble mengatakan saat ini sudah ada lebih dari 100 negara yang setuju untuk menerapkan CRS dan sistem pertukaran informasi itu kini masih dalam proses monitoring dan tinjauan oleh 139 anggota Global Forum. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.