INSENTIF PAJAK

Ingin Setop Manfaatkan Insentif Pajak? Ini 2 Langkah yang Bisa Diambil

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juli 2020 | 10:00 WIB
Ingin Setop Manfaatkan Insentif Pajak? Ini 2 Langkah yang Bisa Diambil

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan dua opsi untuk wajib pajak yang ingin berhenti memanfaatkan insentif pajak yang disediakan selama masa pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam PMK 86/2020, tidak diatur secara spesifik mengenai prosedur penghentian pemanfaatan insentif pajak.

“Sebenarnya tidak ada prosedur untuk membatalkan pemberitahuan atau persetujuan pemanfaatan insentif pajak," katanya, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Namun demikian, Hestu menyebut ada dua pilihan yang bisa dilakukan wajib pajak jika ingin berhenti memanfaatkan insentif pajak sebelum batas akhir, yaitu masa pajak Desember 2020. Cara pertama adalah langsung berhenti tanpa melakukan pemberitahuan kepada DJP.

Opsi pertama ini wajib pajak langsung membayar kewajiban pajaknya dengan rezim normal. Dengan demikian, jumlah pajak yang disetor kepada kas negara dibayarkan secara penuh dan tidak memperhitungkan insentif yang sebelumnya dimanfaatkan oleh wajib pajak.

"Wajib pajak tersebut bisa langsung saja tidak memanfaatkan insentif tersebut. Artinya, membayar pajaknya sebesar jumlah normal tanpa insentif," ujar Hestu.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Opsi kedua yang bisa ditempuh adalah dengan memberikan keterangan tertulis kepada kantor pajak terdaftar. Dengan keterangan tertulis itu, otoritas dapat mengetahui jika wajib pajak tidak lagi memanfaatkan insentif dan tidak memiliki kewajiban menyetorkan laporan realisasi insentif.

“Wajib pajak boleh saja memberitahukan kepada KPP melalui surat/tertulis agar tidak dimintai laporan pemanfaatan insentif yang dipersyaratkan,” imbuhnya.

Hestu mengatakan otoritas tetap mengapresiasi wajib pajak yang tidak memanfaatkan insentif karena kondisinya sudah lebih baik. “Karena negara memang sangat membutuhkan dana untuk penanganan pandemi covid-19 ini,” tuturnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Juli 2020 | 21:13 WIB

disatu sisi, dengan tidak diaturnya cara berhenti dari penggunaan insentif adalah kemudahan bagi wp. Namun disisi lain, dengan tidak adanya aturan formal atau produk hukum yang dapat menunjukan bahwa wp berhenti dari penggunaan insentif dapat menjadi celah dispute di masa yang akan datang

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China