Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan dua opsi untuk wajib pajak yang ingin berhenti memanfaatkan insentif pajak yang disediakan selama masa pandemi Covid-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam PMK 86/2020, tidak diatur secara spesifik mengenai prosedur penghentian pemanfaatan insentif pajak.
“Sebenarnya tidak ada prosedur untuk membatalkan pemberitahuan atau persetujuan pemanfaatan insentif pajak," katanya, Senin (20/7/2020).
Namun demikian, Hestu menyebut ada dua pilihan yang bisa dilakukan wajib pajak jika ingin berhenti memanfaatkan insentif pajak sebelum batas akhir, yaitu masa pajak Desember 2020. Cara pertama adalah langsung berhenti tanpa melakukan pemberitahuan kepada DJP.
Opsi pertama ini wajib pajak langsung membayar kewajiban pajaknya dengan rezim normal. Dengan demikian, jumlah pajak yang disetor kepada kas negara dibayarkan secara penuh dan tidak memperhitungkan insentif yang sebelumnya dimanfaatkan oleh wajib pajak.
"Wajib pajak tersebut bisa langsung saja tidak memanfaatkan insentif tersebut. Artinya, membayar pajaknya sebesar jumlah normal tanpa insentif," ujar Hestu.
Opsi kedua yang bisa ditempuh adalah dengan memberikan keterangan tertulis kepada kantor pajak terdaftar. Dengan keterangan tertulis itu, otoritas dapat mengetahui jika wajib pajak tidak lagi memanfaatkan insentif dan tidak memiliki kewajiban menyetorkan laporan realisasi insentif.
“Wajib pajak boleh saja memberitahukan kepada KPP melalui surat/tertulis agar tidak dimintai laporan pemanfaatan insentif yang dipersyaratkan,” imbuhnya.
Hestu mengatakan otoritas tetap mengapresiasi wajib pajak yang tidak memanfaatkan insentif karena kondisinya sudah lebih baik. “Karena negara memang sangat membutuhkan dana untuk penanganan pandemi covid-19 ini,” tuturnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
disatu sisi, dengan tidak diaturnya cara berhenti dari penggunaan insentif adalah kemudahan bagi wp. Namun disisi lain, dengan tidak adanya aturan formal atau produk hukum yang dapat menunjukan bahwa wp berhenti dari penggunaan insentif dapat menjadi celah dispute di masa yang akan datang