INSENTIF PAJAK

Ingin Setop Manfaatkan Insentif Pajak? Ini 2 Langkah yang Bisa Diambil

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juli 2020 | 10:00 WIB
Ingin Setop Manfaatkan Insentif Pajak? Ini 2 Langkah yang Bisa Diambil

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan dua opsi untuk wajib pajak yang ingin berhenti memanfaatkan insentif pajak yang disediakan selama masa pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam PMK 86/2020, tidak diatur secara spesifik mengenai prosedur penghentian pemanfaatan insentif pajak.

“Sebenarnya tidak ada prosedur untuk membatalkan pemberitahuan atau persetujuan pemanfaatan insentif pajak," katanya, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Namun demikian, Hestu menyebut ada dua pilihan yang bisa dilakukan wajib pajak jika ingin berhenti memanfaatkan insentif pajak sebelum batas akhir, yaitu masa pajak Desember 2020. Cara pertama adalah langsung berhenti tanpa melakukan pemberitahuan kepada DJP.

Opsi pertama ini wajib pajak langsung membayar kewajiban pajaknya dengan rezim normal. Dengan demikian, jumlah pajak yang disetor kepada kas negara dibayarkan secara penuh dan tidak memperhitungkan insentif yang sebelumnya dimanfaatkan oleh wajib pajak.

"Wajib pajak tersebut bisa langsung saja tidak memanfaatkan insentif tersebut. Artinya, membayar pajaknya sebesar jumlah normal tanpa insentif," ujar Hestu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Opsi kedua yang bisa ditempuh adalah dengan memberikan keterangan tertulis kepada kantor pajak terdaftar. Dengan keterangan tertulis itu, otoritas dapat mengetahui jika wajib pajak tidak lagi memanfaatkan insentif dan tidak memiliki kewajiban menyetorkan laporan realisasi insentif.

“Wajib pajak boleh saja memberitahukan kepada KPP melalui surat/tertulis agar tidak dimintai laporan pemanfaatan insentif yang dipersyaratkan,” imbuhnya.

Hestu mengatakan otoritas tetap mengapresiasi wajib pajak yang tidak memanfaatkan insentif karena kondisinya sudah lebih baik. “Karena negara memang sangat membutuhkan dana untuk penanganan pandemi covid-19 ini,” tuturnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Juli 2020 | 21:13 WIB

disatu sisi, dengan tidak diaturnya cara berhenti dari penggunaan insentif adalah kemudahan bagi wp. Namun disisi lain, dengan tidak adanya aturan formal atau produk hukum yang dapat menunjukan bahwa wp berhenti dari penggunaan insentif dapat menjadi celah dispute di masa yang akan datang

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?