PMK 168/2023

Ingat, Masa Pajak Terakhir Pegawai Resign Tidak Menggunakan Tarif TER

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juni 2024 | 13:30 WIB
Ingat, Masa Pajak Terakhir Pegawai Resign Tidak Menggunakan Tarif TER

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada masa pajak terakhir karyawan yang bekerja tidak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Terhadap karyawan yang resign tersebut, PPh terutang dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh s.t.t.d UU HPP.

Misalnya, masa pajak terakhir pegawai bekerja adalah Mei maka atas pegawai tersebut tidak dibuatkan bukti potong bulanan pada masa Mei.

"Terhadap pegawai yang resign tersebut langsung dibuatkan bukti potong tahunan 1721-A1," cuit contact center Kring Pajak, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

PMK 168/2023 memberikan contoh perhitungan PPh Pasal 21 pegawai yang berhenti bekerja di pertengahan tahun. Dalam Lampiran Huruf B romawi I.2, diberikan contoh Tuan D yang mulai bekerja pada PT W sejak 2020. Tuan D berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Pada 1 September 2024 Tuan D berhenti bekerja di PT W. Selama 2024, Tuan D menerima gaji senilai Rp17,5 juta per bulan dan membayar iuran pensiun setiap bulan Rp100 ribu.

Berdasarkan status penghasilan tidak kena pajak, Tuan D TK/0, maka besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan D dihitung berdasarkan TER bulanan kategori A. Penghitungan PPh Pasal 21 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax


Penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir, yakni Agustus 2024 dihitung sebagai berikut:

Penghasilan bruto sampai dengan Agustus 2024 Rp140 juta. Dengan pengurangan:
Biaya jabatan, 8 bulan x Rp500 ribu = Rp4 juta
Iuran pensiun, 8 x Rp100 ribu = Rp800 ribu
Total pengurangan Rp4,8 juta

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Penghasilan neto sampai dengan Agustus 2024 = Rp135,2 juta
Penghasilan tidak kena pajak setahun = Rp135,2 juta - Rp54 juta = Rp81,2 juta

PPh Pasal 21 sampai dengan Agustus 2024:
(5% x Rp60 juta) + (15% x Rp21,2 juta) = Rp3.000.000 + Rp3.180.000 = Rp6.180.000

PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan Juli 2024 Rp9.800.000. Artinya, PPh Pasal 21 yang lebih dipotong senilai Rp3.620.000.

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 itu akan dikembalikan oleh PT W kepada Tuan D beserta dengan pemberian bukti potong PPh Pasal 21 Masa Pajak terakhir paling lambat bulan berikutnya setelah Tuan D berhenti bekerja, yakni akhir September 2024.

Tuan D wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT W dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024. Kemudian, PPh Pasal 21 yang telah dipotong senilai Rp6.180.000 merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 bagi Tuan D. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax