PMK 168/2023

Ingat, Masa Pajak Terakhir Pegawai Resign Tidak Menggunakan Tarif TER

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juni 2024 | 13:30 WIB
Ingat, Masa Pajak Terakhir Pegawai Resign Tidak Menggunakan Tarif TER

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada masa pajak terakhir karyawan yang bekerja tidak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Terhadap karyawan yang resign tersebut, PPh terutang dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh s.t.t.d UU HPP.

Misalnya, masa pajak terakhir pegawai bekerja adalah Mei maka atas pegawai tersebut tidak dibuatkan bukti potong bulanan pada masa Mei.

"Terhadap pegawai yang resign tersebut langsung dibuatkan bukti potong tahunan 1721-A1," cuit contact center Kring Pajak, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

PMK 168/2023 memberikan contoh perhitungan PPh Pasal 21 pegawai yang berhenti bekerja di pertengahan tahun. Dalam Lampiran Huruf B romawi I.2, diberikan contoh Tuan D yang mulai bekerja pada PT W sejak 2020. Tuan D berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Pada 1 September 2024 Tuan D berhenti bekerja di PT W. Selama 2024, Tuan D menerima gaji senilai Rp17,5 juta per bulan dan membayar iuran pensiun setiap bulan Rp100 ribu.

Berdasarkan status penghasilan tidak kena pajak, Tuan D TK/0, maka besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan D dihitung berdasarkan TER bulanan kategori A. Penghitungan PPh Pasal 21 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar


Penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir, yakni Agustus 2024 dihitung sebagai berikut:

Penghasilan bruto sampai dengan Agustus 2024 Rp140 juta. Dengan pengurangan:
Biaya jabatan, 8 bulan x Rp500 ribu = Rp4 juta
Iuran pensiun, 8 x Rp100 ribu = Rp800 ribu
Total pengurangan Rp4,8 juta

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Penghasilan neto sampai dengan Agustus 2024 = Rp135,2 juta
Penghasilan tidak kena pajak setahun = Rp135,2 juta - Rp54 juta = Rp81,2 juta

PPh Pasal 21 sampai dengan Agustus 2024:
(5% x Rp60 juta) + (15% x Rp21,2 juta) = Rp3.000.000 + Rp3.180.000 = Rp6.180.000

PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan Juli 2024 Rp9.800.000. Artinya, PPh Pasal 21 yang lebih dipotong senilai Rp3.620.000.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 itu akan dikembalikan oleh PT W kepada Tuan D beserta dengan pemberian bukti potong PPh Pasal 21 Masa Pajak terakhir paling lambat bulan berikutnya setelah Tuan D berhenti bekerja, yakni akhir September 2024.

Tuan D wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT W dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024. Kemudian, PPh Pasal 21 yang telah dipotong senilai Rp6.180.000 merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 bagi Tuan D. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP