INSENTIF PAJAK

Industri Penerima Manfaat Tax Holiday Diperluas, Ini Daftarnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 April 2018 | 08:49 WIB
Industri Penerima Manfaat Tax Holiday Diperluas, Ini Daftarnya

JAKARTA, DDTCNews - Insentif fiskal berupa pembebasan pajak alias tax holiday merupakan salah satu instrumen untuk menggenjot investasi di dalam negeri selain percepatan restitusi, pemberian tax allowance dan pengembangan kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB).

Untuk kebijakan tax holiday ini, pemerintah menambahkan jenis industri yang bisa menikmati fasilitas ini. Setidaknya ada 17 jenis industri pionir yang bisa memanfaatkan insentif ini.

"Sekarang kita buat tax holiday itu lebih menjamin kepastian. Jika sebelumnya pemberian berdasarkan skala 10 sampai 100 sekarang kita sudah tentukan diawal berdasarkan jumlah penanaman modal," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Senin (2/4).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat tiga kategori untuk insentif fiskal ini.

Pertama, industri yang menanamkan modal Rp500 miliar sampai Rp1 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama 5 tahun. Kedua, untuk penanaman modal baru Rp1-5 triliun mendapatkan tax holiday selama 7 tahun.

Ketiga, untuk penanaman modal Rp5-15 triliun mendapatkan tax holiday selama 10 tahun. Keempat, untuk penanaman modal baru Rp15-30 triliun mendapatkan tax holiday selama 15 tahun dan kategori kelima untuk penanaman modal baru di atas Rp30 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.

Setelah jangka waktu berakhir, maka diberi waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh sebesar 50%. Adapun ke-17 industri pionir itu adalah:

  1. industri logam dasar hulu,
  2. industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya,
  3. industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya,
  4. industri kimia dasar organik,
  5. industri kimia dasar non-organik,
  6. industri bahan baku farmasi,
  7. industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya,
  8. industri pembuatan peralatan komunikasi,
  9. industri pembuatan komponen utama alat kesehatan,
  10. industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik,
  11. industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head,
  12. industri pembuatan komponen robotik,
  13. industri pembuatan komponen utama kapal,
  14. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang,
  15. industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi,
  16. industri mesin pembangkit tenaga listrik, dan
  17. infrastruktur ekonomi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?