INSENTIF PAJAK

Industri Penerima Manfaat Tax Holiday Diperluas, Ini Daftarnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 April 2018 | 08:49 WIB
Industri Penerima Manfaat Tax Holiday Diperluas, Ini Daftarnya

JAKARTA, DDTCNews - Insentif fiskal berupa pembebasan pajak alias tax holiday merupakan salah satu instrumen untuk menggenjot investasi di dalam negeri selain percepatan restitusi, pemberian tax allowance dan pengembangan kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB).

Untuk kebijakan tax holiday ini, pemerintah menambahkan jenis industri yang bisa menikmati fasilitas ini. Setidaknya ada 17 jenis industri pionir yang bisa memanfaatkan insentif ini.

"Sekarang kita buat tax holiday itu lebih menjamin kepastian. Jika sebelumnya pemberian berdasarkan skala 10 sampai 100 sekarang kita sudah tentukan diawal berdasarkan jumlah penanaman modal," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Senin (2/4).

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

Insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat tiga kategori untuk insentif fiskal ini.

Pertama, industri yang menanamkan modal Rp500 miliar sampai Rp1 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama 5 tahun. Kedua, untuk penanaman modal baru Rp1-5 triliun mendapatkan tax holiday selama 7 tahun.

Ketiga, untuk penanaman modal Rp5-15 triliun mendapatkan tax holiday selama 10 tahun. Keempat, untuk penanaman modal baru Rp15-30 triliun mendapatkan tax holiday selama 15 tahun dan kategori kelima untuk penanaman modal baru di atas Rp30 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.

Setelah jangka waktu berakhir, maka diberi waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh sebesar 50%. Adapun ke-17 industri pionir itu adalah:

  1. industri logam dasar hulu,
  2. industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya,
  3. industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya,
  4. industri kimia dasar organik,
  5. industri kimia dasar non-organik,
  6. industri bahan baku farmasi,
  7. industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya,
  8. industri pembuatan peralatan komunikasi,
  9. industri pembuatan komponen utama alat kesehatan,
  10. industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik,
  11. industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head,
  12. industri pembuatan komponen robotik,
  13. industri pembuatan komponen utama kapal,
  14. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang,
  15. industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi,
  16. industri mesin pembangkit tenaga listrik, dan
  17. infrastruktur ekonomi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan