PERPRES 77/2019

Indonesia Sahkan Multilateral Instrument, Ini 47 P3B yang Masuk

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Desember 2019 | 18:25 WIB
Indonesia Sahkan Multilateral Instrument, Ini 47 P3B yang Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai bagian dari upaya mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS) secara serentak dan efisien, pemerintah Indonesia resmi mengesahkan multilateral instrument on tax treaty (MLI).

Pengesahan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related to Measures to Prevent BEPS. Konvensi ini telah ditandatangani di Paris, Prancis pada 7 Juni 2017.

“Konvensi sebagaimana dimaksud … perlu disahkan sebagai dasar pemberlakuannya sehingga pasal-pasal yang diadopsi dalam konvensi dapat diberlakukan terhadap persetujuan penghindaran pajak berganda yang tercakup dalam persyaratan (reservations),” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam Perpres tersebut.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Seperti diketahui, MLI adalah modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Adanya ribuan tax treaty yang berlaku di dunia membuat MLI menjadi alat yang tercepat untuk memperkuat perjanjian pajak. Baca tentang MLI di sini.

Perpres yang diundangkan dan mulai berlaku pada 12 November 2019 ini memuat salinan naskah asli konvensi dalam Bahasa Prancis dan Bahasa Indonesia dengan persyaratan (reservations) sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, sesuai Perpres tersebut, yang berlaku adalah naskah asli konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis. Baca juga Multilateral Instrument, Mekanisme dan Posisi Indonesia.

Dalam lampiran Perpres tersebut disebutkan ada 47 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang dimasukkan dalam konvensi ini. Hal ini berdasarkan pasal 2 (1) (a) (ii) konvensi. Berikut rincian P3B tersebut.

  1. P3B Indonesia dengan Australia. Original, 22/4/2019 (date of signature/dos), 14/12/1992 (date of entry into force/dte)
  2. P3B Indonesia dan Brunei Darussalam. Original, 27/2/2000 (dos), 7/11/2001 (dte)
  3. P3B Indonesia dan Kanada. Original, 16/1/1979 (dos), 23/12/1980 (dte); Amending, 1/4/1998 (dos), 31/12/1998 (dte).
  4. P3B Indonesia dan China (People’s Republic of). Original, 7/11/2001 (dos), 25/8/2003 (dte); Amending, 26/3/2015 (dos), 16/3/2016 (dte).
  5. P3B Indonesia dan Prancis. Original, 14/9/1979 (dos), 13/3/1981 (dte).
  6. P3B Indonesia dengan Hong Kong. Original, 23/3/2010 (dos), 28/3/2012 (dte).
  7. P3B Indonesia dengan India. Original, 27/7/2012 (dos), 5/2/2016 (dte).
  8. P3B Indonesia dengan Jepang. Original, 3/3/1982 (dos), 31/12/1982 (dte).
  9. P3B Indonesia dengan Lao PDR. Original, 8/9/2011 (dos), 11/10/2016 (dte).
  10. P3B Indonesia dengan Luksemburg. Original, 14/1/1993 (dos), 10/3/1994 (dte).
  11. P3B Indonesia dengan Malaysia. Original, 12/9/1991 (dos), 11/8/1992 (dte); Amending, 12/1/2006 (dos), 1/7/2010 (dte); Amending, 20/10/2011 (dos), not available (dte).
  12. P3B Indonesia dengan Belanda. Original, 29/1/2002 (dos), 31/12/2003 (dte); Amending, 30/7/2015 (dos), not available (dte).
  13. P3B Indonesia dengan Selandia Baru. Original, 25/3/1987 (dos), 24/6/1988 (dte).
  14. P3B Indonesia dengan Filipina. Original, 18/6/1981 (dos), 19/4/1982 (dte); Amending, 21/9/1993 (dos), not available (dte).
  15. P3B Indonesia dengan Singapura. Original, 8/5/1990 (dos), 25/1/1991 (dte).
  16. P3B Indonesia dengan Seychelles. Original, 27/9/1999 (dos), 16/5/2000 (dte).
  17. P3B Indonesia dengan Republik Korea. Original, 10/11/1988 (dos), 3/5/1989 (dte).
  18. P3B Indonesia dengan Swiss. Original, 29/8/1988 (dos), 24/10/1989 (dte); Amending, 8/2/2007 (dos), 20/3/2009 (dte).
  19. P3B Indonesia dengan Thailand. Original, 15/6/2001 (dos), 23/10/2003 (dte).
  20. P3B Indonesia dengan Inggris (UK). Original, 5/4/1993 (dos), 14/4/1994 (dte).
  21. P3B Indonesia dengan Uni Emirat Arab. Original, 30/11/1995 (dos), 1/6/1999 (dte).
  22. P3B Indonesia dengan Amerika Serikat. Original, 11/7/1998 (dos), 1/2/1991 (dte); Amending, 24/7/1996 (dos), 23/12/1996 (dte).
  23. P3B Indonesia dengan Vietnam. Original, 22/12/1997 (dos), 10/2/1999 (dte).
  24. P3B Indonesia dengan Belgia. Original, 16/9/1997 (dos), 7/11/2001 (dte).
  25. P3B Indonesia dengan Kroasia. Original, 15/2/2002 (dos), 16/3/2012 (dte).
  26. P3B Indonesia dengan Finlandia. Original, 15/10/1987 (dos), 26/1/1989 (dte).
  27. P3B Indonesia dengan Italia. Original, 18/2/1990 (dos), 2/9/1995 (dte).
  28. P3B Indonesia dengan Norwegia. Original, 19/7/1988 (dos), 7/2/1990 (dte).
  29. P3B Indonesia dengan Polandia. Original, 6/10/1992 (dos), 25/8/1993 (dte).
  30. P3B Indonesia dengan Qatar. Original, 30/4/2006 (dos), 19/9/2007 (dte).
  31. P3B Indonesia dengan Slovakia. Original, 12/10/2000 (dos), 30/1/2001 (dte).
  32. P3B Indonesia dengan Afrika Selatan. Original, 15/7/1997 (dos), 23/11/1998 (dte).
  33. P3B Indonesia dengan Turki. Original, 25/2/1997 (dos), 6/3/2000 (dte).
  34. P3B Indonesia dengan Armenia. Original, 13/10/2005 (dos), 12/4/2016 (dte).
  35. P3B Indonesia dengan Bulgaria. Original, 11/1/1991 (dos), 25/5/1992 (dte).
  36. P3B Indonesia dengan Republik Czech. Original, 4/10/1994 (dos), 26/1/1996 (dte).
  37. P3B Indonesia dengan Denmark. Original, 28/12/1985 (dos), 29/4/1986 (dte).
  38. P3B Indonesia dengan Mesir. Original, 13/5/1998 (dos), 26/2/2002 (dte).
  39. P3B Indonesia dengan Hongaria. Original, 19/10/1989 (dos), 15/2/1993 (dte).
  40. P3B Indonesia dengan Meksiko. Original, 6/9/2002 (dos), 28/10/2004 (dte); Amending, 6/10/2013 (dos), not available (dte).
  41. P3B Indonesia dengan Pakistan. Original, 7/10/1990 (dos), 28/2/1991 (dte).
  42. P3B Indonesia dengan Portugal. Original, 9/7/2003 (dos), 11/5/2007 (dte).
  43. P3B Indonesia dengan Romania. Original, 3/7/1996 (dos), 13/1/1999 (dte).
  44. P3B Indonesia dengan Russia. Original, 12/3/1999 (dos), 17/12/2002 (dte).
  45. P3B Indonesia dengan Serbia. Original, 28/2/2011 (dos), not available (dte).
  46. P3B Indonesia dengan Spanyol. Original, 30/5/1995 (dos), 20/12/1999 (dte).
  47. P3B Indonesia dengan Swedia. Original, 28/2/1989 (dos), 27/9/1989 (dte). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?