NEW DELHI, DDTCNews – Setelah melakukan amandemen terhadap perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Mauritius dan Cyprus, kini Pemerintah India juga akan mengubah beberapa poin dalam P3B-nya dengan Singapura.
Ketua Dewan Pusat Perpajakan (Central Board of Direct Taxes Chairperson) Rani Singh Nair mengungkapkan negosiasi telah dimulai di antara negara India dan Singapura guna mengesahkan P3B yang baru.
“Hingga saat ini, negosiasi terus berjalan, namun karena perjanjian ini melibatkan dua negara, maka akan memakan waktu. Kami berharap amandemen ini bisa segera selesai,” ujarnya, Rabu (24/8).
Sebagai catatan, Singapura menyumbangkan 16% dari investasi luar negerinya ke negara India. Investasi ini berasal dari negara ketiga yang dialihkan dari Singapura karena adanya manfaat pajak (tax benefit).
Selain itu, P3B antara India dengan Mauritius dan India dengan Singapura memiliki kesamaan. Keduanya sama-sama membebaskan pajak kepada investor atas capital gains yang mereka terima dan membuat pengalihan investasi dengan rencana yang menarik.
Perjanjian P3B antara India dan Singapura pertama kali diadakan pada 2005. Perjanjian tersebut, seperti dilansir Economic Times, salah satunya berisi tentang pembebasan capital gains yang mengacu pada P3B India-Mauritius.
"Pemerintah India tetap bertekad ingin membarui negosiasi karena P3B melibatkan perjanjian dengan negara lain yang berdaulat, sehingga perubahan terkait dengan hak pemajakan perlu diselesaikan melalui negosiasi dengan negara bersangkutan," tambahnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.