INDIA

India Negosiasi Ulang P3B dengan Singapura

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Agustus 2016 | 08:44 WIB
India Negosiasi Ulang P3B dengan Singapura Ketua Dewan Pusat Perpajakan (Central Board of Direct Taxes Chairperson) Rani Singh Nair. (Foto: tkbsen.in)

NEW DELHI, DDTCNews – Setelah melakukan amandemen terhadap perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Mauritius dan Cyprus, kini Pemerintah India juga akan mengubah beberapa poin dalam P3B-nya dengan Singapura.

Ketua Dewan Pusat Perpajakan (Central Board of Direct Taxes Chairperson) Rani Singh Nair mengungkapkan negosiasi telah dimulai di antara negara India dan Singapura guna mengesahkan P3B yang baru.

“Hingga saat ini, negosiasi terus berjalan, namun karena perjanjian ini melibatkan dua negara, maka akan memakan waktu. Kami berharap amandemen ini bisa segera selesai,” ujarnya, Rabu (24/8).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sebagai catatan, Singapura menyumbangkan 16% dari investasi luar negerinya ke negara India. Investasi ini berasal dari negara ketiga yang dialihkan dari Singapura karena adanya manfaat pajak (tax benefit).

Selain itu, P3B antara India dengan Mauritius dan India dengan Singapura memiliki kesamaan. Keduanya sama-sama membebaskan pajak kepada investor atas capital gains yang mereka terima dan membuat pengalihan investasi dengan rencana yang menarik.

Perjanjian P3B antara India dan Singapura pertama kali diadakan pada 2005. Perjanjian tersebut, seperti dilansir Economic Times, salah satunya berisi tentang pembebasan capital gains yang mengacu pada P3B India-Mauritius.

"Pemerintah India tetap bertekad ingin membarui negosiasi karena P3B melibatkan perjanjian dengan negara lain yang berdaulat, sehingga perubahan terkait dengan hak pemajakan perlu diselesaikan melalui negosiasi dengan negara bersangkutan," tambahnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP