INDIA

India Negosiasi Ulang P3B dengan Singapura

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Agustus 2016 | 08:44 WIB
India Negosiasi Ulang P3B dengan Singapura Ketua Dewan Pusat Perpajakan (Central Board of Direct Taxes Chairperson) Rani Singh Nair. (Foto: tkbsen.in)

NEW DELHI, DDTCNews – Setelah melakukan amandemen terhadap perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Mauritius dan Cyprus, kini Pemerintah India juga akan mengubah beberapa poin dalam P3B-nya dengan Singapura.

Ketua Dewan Pusat Perpajakan (Central Board of Direct Taxes Chairperson) Rani Singh Nair mengungkapkan negosiasi telah dimulai di antara negara India dan Singapura guna mengesahkan P3B yang baru.

“Hingga saat ini, negosiasi terus berjalan, namun karena perjanjian ini melibatkan dua negara, maka akan memakan waktu. Kami berharap amandemen ini bisa segera selesai,” ujarnya, Rabu (24/8).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sebagai catatan, Singapura menyumbangkan 16% dari investasi luar negerinya ke negara India. Investasi ini berasal dari negara ketiga yang dialihkan dari Singapura karena adanya manfaat pajak (tax benefit).

Selain itu, P3B antara India dengan Mauritius dan India dengan Singapura memiliki kesamaan. Keduanya sama-sama membebaskan pajak kepada investor atas capital gains yang mereka terima dan membuat pengalihan investasi dengan rencana yang menarik.

Perjanjian P3B antara India dan Singapura pertama kali diadakan pada 2005. Perjanjian tersebut, seperti dilansir Economic Times, salah satunya berisi tentang pembebasan capital gains yang mengacu pada P3B India-Mauritius.

"Pemerintah India tetap bertekad ingin membarui negosiasi karena P3B melibatkan perjanjian dengan negara lain yang berdaulat, sehingga perubahan terkait dengan hak pemajakan perlu diselesaikan melalui negosiasi dengan negara bersangkutan," tambahnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN