INDIA

India Diprediksi Tidak Akan Sepakat dengan Proposal Pajak Digital G7

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Juni 2021 | 17:00 WIB
India Diprediksi Tidak Akan Sepakat dengan Proposal Pajak Digital G7

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – India diprediksi tidak akan menyetujui skema pemajakan atas ekonomi digital yang disepakati negara-negara G7.

CEO Dhruva Advisors, Dinesh Kanabar menilai pajak digital yang dikenakan secara unilateral oleh India yaitu equalization levy mampu menghasilkan penerimaan yang lebih besar dibandingkan dengan skema pemajakan ekonomi digital yang diusung G7.

"Amerika Serikat berusaha melindungi basis pajaknya sendiri. Negara seperti India tidak akan mau menerima usulan tersebut untuk menggantikan equalization levy," katanya dikutip dari moneycontrol.com, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Negara-negara G7 sebelumnya sepakat memberikan hak pemajakan sebesar 20% atas laba di atas margin 10% yang diperoleh korporasi multinasional. Setiap laba di atas margin 10% tersebut akan dialokasikan kepada yurisdiksi-yurisdiksi tempat korporasi multinasional beroperasi.

India telah mengenakan equalization levy dengan tarif 2% dan dikenakan atas pendapatan kotor yang diperoleh korporasi digital nonresiden dari penjualan produk-produk digital. Produk-produk digital yang dimaksud antara lain jasa digital, konten digital, dan lain sebagainya.

Sementara itu, kesepakatan G7 terkait dengan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% dinilai akan menguntungkan India. Hal ini dikarenakan India masih dapat mempertahankan pengenaan pajak khusus untuk menarik investasi.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Dengan pajak minimum 15%, India masih bisa mempertahankan beberapa insentif pajak yang telah diberikan untuk menarik investasi," ujar AKM Global Tax Partner Amit Maheshwari seperti dilansir businesstoday.in.

Sekadar informasi, India mengenakan tarif pajak sebesar 22% atas perusahaan domestik dan terdapat pula pengenaan pajak khusus sebesar 15% untuk perusahaan manufaktur baru.

Saat ini, negosiasi skema pajak digital dan pajak korporasi minimum global antara negara-negara G20 dan negara anggota Inclusive Framework dalam pembahasan proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) masih berlangsung.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pada proposal Pillar 1, OECD mendorong adanya realokasi hak pemajakan atas penghasilan korporasi digital multinasional kepada yurisdiksi pasar agar penghasilan tetap bisa dipajaki meski korporasi tidak memiliki kehadiran fisik pada yurisdiksi pasar.

Melalui proposal Pillar 2, terdapat rencana pengenaan tarif pajak korporasi global minimum guna mencegah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba atau biasa disebut dengan base erosion and profit shifting (BEPS). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN