INDIA

India Diprediksi Tidak Akan Sepakat dengan Proposal Pajak Digital G7

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Juni 2021 | 17:00 WIB
India Diprediksi Tidak Akan Sepakat dengan Proposal Pajak Digital G7

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – India diprediksi tidak akan menyetujui skema pemajakan atas ekonomi digital yang disepakati negara-negara G7.

CEO Dhruva Advisors, Dinesh Kanabar menilai pajak digital yang dikenakan secara unilateral oleh India yaitu equalization levy mampu menghasilkan penerimaan yang lebih besar dibandingkan dengan skema pemajakan ekonomi digital yang diusung G7.

"Amerika Serikat berusaha melindungi basis pajaknya sendiri. Negara seperti India tidak akan mau menerima usulan tersebut untuk menggantikan equalization levy," katanya dikutip dari moneycontrol.com, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Negara-negara G7 sebelumnya sepakat memberikan hak pemajakan sebesar 20% atas laba di atas margin 10% yang diperoleh korporasi multinasional. Setiap laba di atas margin 10% tersebut akan dialokasikan kepada yurisdiksi-yurisdiksi tempat korporasi multinasional beroperasi.

India telah mengenakan equalization levy dengan tarif 2% dan dikenakan atas pendapatan kotor yang diperoleh korporasi digital nonresiden dari penjualan produk-produk digital. Produk-produk digital yang dimaksud antara lain jasa digital, konten digital, dan lain sebagainya.

Sementara itu, kesepakatan G7 terkait dengan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% dinilai akan menguntungkan India. Hal ini dikarenakan India masih dapat mempertahankan pengenaan pajak khusus untuk menarik investasi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Dengan pajak minimum 15%, India masih bisa mempertahankan beberapa insentif pajak yang telah diberikan untuk menarik investasi," ujar AKM Global Tax Partner Amit Maheshwari seperti dilansir businesstoday.in.

Sekadar informasi, India mengenakan tarif pajak sebesar 22% atas perusahaan domestik dan terdapat pula pengenaan pajak khusus sebesar 15% untuk perusahaan manufaktur baru.

Saat ini, negosiasi skema pajak digital dan pajak korporasi minimum global antara negara-negara G20 dan negara anggota Inclusive Framework dalam pembahasan proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) masih berlangsung.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Pada proposal Pillar 1, OECD mendorong adanya realokasi hak pemajakan atas penghasilan korporasi digital multinasional kepada yurisdiksi pasar agar penghasilan tetap bisa dipajaki meski korporasi tidak memiliki kehadiran fisik pada yurisdiksi pasar.

Melalui proposal Pillar 2, terdapat rencana pengenaan tarif pajak korporasi global minimum guna mencegah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba atau biasa disebut dengan base erosion and profit shifting (BEPS). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?