KOTA BANDUNG

Indekos dengan Kamar Kurang dari 10 Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2019 | 18:49 WIB
Indekos dengan Kamar Kurang dari 10 Bakal Kena Pajak

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pengeloaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung akan menarik pajak hotel terhadap pemilik indekos dengan jumlah kamar di bawah 10 unit. Langkah ini dilakukan karena banyak pemilik indekos yang memanfaatkan celah regulasi.

Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya menjelaskan dalam Perda No.20/2011 diatur bahwa pajak hotel hanya dikenakan kepada pemilik indekos dengan jumlah kamar di atas 10 unit. Untuk itu, agar tidak dikenakan pajak, banyak pemilik indekos yang hanya menyewakan maksimal 9 unit kamar.

“Banyak yang menyewakan di 8 sampai 9 kamar, tapi transaksinya luar biasa. Nilai sewa kamarnya besar karena dibuat mewah. Ini yang harus kita kejar pajaknya,” ungkap Arif, seperti dikutip pada Jumat (9/8/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Guna mengatasi hal ini, akan disusun peraturan wali kota yang mengatur pajak dari segi jumlah kamar maupun dari segi pendapatan atau harga kamar yang disewakan. Sehingga, melalui aturan itu kamar yang melampaui batas harga sewa akan dikenai pajak.

Terkait dengan penyusunan perwal tersebut, BPPD kini tengah melakukan focus group discussion. Setelah rancangan aturan itu rampung, Wali Kota Bandung mengesahkan untuk dilakukan uji publik.

Adapun berdasarkan aturan yang kini berlaku, pemilik indekos dengan jumlah kamar sebanyak 10 sampai dengan 20 unit akan dikenai pajak sebesar 5%. Selanjutnya, untuk pemilik indekos dengan jumlah kamar di atas 20 unit dikenai pajak 7%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lebih lanjut, Arif mengatakan indekos adalah salah satu objek pajak daerah yang potensial di Kota Bandung. Saat ini tercatat ada 1.900 indekos di Kota Bandung. Besarnya jumlah indekos ini akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Seperti dilansir dari harianaceh.co.id, Arif menambahkan BPPD menaikkan target PAD menjadi Rp2,56 triliun dari target yang senilai Rp2,43 triliun. Adapun untuk pajak hotel ditargetkan mencapai Rp305 miliar pada 2019. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja