KOTA BANDUNG

Indekos dengan Kamar Kurang dari 10 Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2019 | 18:49 WIB
Indekos dengan Kamar Kurang dari 10 Bakal Kena Pajak

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pengeloaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung akan menarik pajak hotel terhadap pemilik indekos dengan jumlah kamar di bawah 10 unit. Langkah ini dilakukan karena banyak pemilik indekos yang memanfaatkan celah regulasi.

Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya menjelaskan dalam Perda No.20/2011 diatur bahwa pajak hotel hanya dikenakan kepada pemilik indekos dengan jumlah kamar di atas 10 unit. Untuk itu, agar tidak dikenakan pajak, banyak pemilik indekos yang hanya menyewakan maksimal 9 unit kamar.

“Banyak yang menyewakan di 8 sampai 9 kamar, tapi transaksinya luar biasa. Nilai sewa kamarnya besar karena dibuat mewah. Ini yang harus kita kejar pajaknya,” ungkap Arif, seperti dikutip pada Jumat (9/8/2019).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Guna mengatasi hal ini, akan disusun peraturan wali kota yang mengatur pajak dari segi jumlah kamar maupun dari segi pendapatan atau harga kamar yang disewakan. Sehingga, melalui aturan itu kamar yang melampaui batas harga sewa akan dikenai pajak.

Terkait dengan penyusunan perwal tersebut, BPPD kini tengah melakukan focus group discussion. Setelah rancangan aturan itu rampung, Wali Kota Bandung mengesahkan untuk dilakukan uji publik.

Adapun berdasarkan aturan yang kini berlaku, pemilik indekos dengan jumlah kamar sebanyak 10 sampai dengan 20 unit akan dikenai pajak sebesar 5%. Selanjutnya, untuk pemilik indekos dengan jumlah kamar di atas 20 unit dikenai pajak 7%.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Lebih lanjut, Arif mengatakan indekos adalah salah satu objek pajak daerah yang potensial di Kota Bandung. Saat ini tercatat ada 1.900 indekos di Kota Bandung. Besarnya jumlah indekos ini akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Seperti dilansir dari harianaceh.co.id, Arif menambahkan BPPD menaikkan target PAD menjadi Rp2,56 triliun dari target yang senilai Rp2,43 triliun. Adapun untuk pajak hotel ditargetkan mencapai Rp305 miliar pada 2019. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP