KOTA BANDUNG

Indekos dengan Kamar Kurang dari 10 Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2019 | 18:49 WIB
Indekos dengan Kamar Kurang dari 10 Bakal Kena Pajak

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pengeloaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung akan menarik pajak hotel terhadap pemilik indekos dengan jumlah kamar di bawah 10 unit. Langkah ini dilakukan karena banyak pemilik indekos yang memanfaatkan celah regulasi.

Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya menjelaskan dalam Perda No.20/2011 diatur bahwa pajak hotel hanya dikenakan kepada pemilik indekos dengan jumlah kamar di atas 10 unit. Untuk itu, agar tidak dikenakan pajak, banyak pemilik indekos yang hanya menyewakan maksimal 9 unit kamar.

“Banyak yang menyewakan di 8 sampai 9 kamar, tapi transaksinya luar biasa. Nilai sewa kamarnya besar karena dibuat mewah. Ini yang harus kita kejar pajaknya,” ungkap Arif, seperti dikutip pada Jumat (9/8/2019).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Guna mengatasi hal ini, akan disusun peraturan wali kota yang mengatur pajak dari segi jumlah kamar maupun dari segi pendapatan atau harga kamar yang disewakan. Sehingga, melalui aturan itu kamar yang melampaui batas harga sewa akan dikenai pajak.

Terkait dengan penyusunan perwal tersebut, BPPD kini tengah melakukan focus group discussion. Setelah rancangan aturan itu rampung, Wali Kota Bandung mengesahkan untuk dilakukan uji publik.

Adapun berdasarkan aturan yang kini berlaku, pemilik indekos dengan jumlah kamar sebanyak 10 sampai dengan 20 unit akan dikenai pajak sebesar 5%. Selanjutnya, untuk pemilik indekos dengan jumlah kamar di atas 20 unit dikenai pajak 7%.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Lebih lanjut, Arif mengatakan indekos adalah salah satu objek pajak daerah yang potensial di Kota Bandung. Saat ini tercatat ada 1.900 indekos di Kota Bandung. Besarnya jumlah indekos ini akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Seperti dilansir dari harianaceh.co.id, Arif menambahkan BPPD menaikkan target PAD menjadi Rp2,56 triliun dari target yang senilai Rp2,43 triliun. Adapun untuk pajak hotel ditargetkan mencapai Rp305 miliar pada 2019. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan