KEPABEANAN

Importir-Eksportir Diminta Hati-hati Gunakan Peti Kemas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 11:04 WIB
 Importir-Eksportir Diminta Hati-hati Gunakan Peti Kemas

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meminta para pelaku ekspor-impor untuk memperkirakan secara matang waktu pergerakan peti kemas di pelabuhan. Pasalnya, banyak di antara mereka terkena denda lantaran terlambat mengembalikan peti kemas pada perusahaan pelayaran.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan tidak semua denda yang dikenakan pada eksportir dan importir berasal dari pemerintah, tetapi juga dari pihak shipping line atau perusahaan pelayaran pemilik peti kemas.

“Untuk menghindari tambahan biaya yang tidak perlu, baiknya importir, eksportir, dan masyarakat mengenal demurrage,” katanya, Rabu (5/10) seperti dikutip laman DJBC.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Demurrage sendiri adalah batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan (container yard). Batas waktu barang impor dihitung sejak proses bongkar peti kemas (discharges) dari sarana pengangkut atau kapal hingga peti kemas keluar dari pintu pelabuhan (get out).

Sementara demurrage bagi barang ekspor dihitung mulai dari pintu masuk pelabuhan (get in) sampai peti kemas dimuat (loading) ke atas sarana pengangkut atau kapal.

Dia menambahkan umumnya setiap perusahaan pelayaran memberikan batas waktu penggunaan peti kemas selama 7-10 hari sejak kapal atau barang tiba di pelabuhan. Namun, tidak jarang perusahaan pelayaran memberikan kelonggaran waktu (free time demurrage) bagi eksportir dan importir penyewa peti kemas.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Lamanya free time tergantung kesepakatan antara perusahaan pemilik peti kemas dengan pihak penyewa, biasanya berkisar antara 10-21 hari sejak berakhirnya batas waktu penggunaan peti kemas di pelabuhan.

Menurutnya ada banyak faktor yang menyebabkan keterlambatan pengembalian peti kemas di antaranya terjadinya kongesti atau penumpukan peti kemas yang berlebih di pelabuhan, masalah pelarangan dan pembatasan yang mengakibatkan waktu mengurus perizinan menjadi semakin lama. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra