KEPABEANAN

Importir-Eksportir Diminta Hati-hati Gunakan Peti Kemas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 11:04 WIB
 Importir-Eksportir Diminta Hati-hati Gunakan Peti Kemas

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meminta para pelaku ekspor-impor untuk memperkirakan secara matang waktu pergerakan peti kemas di pelabuhan. Pasalnya, banyak di antara mereka terkena denda lantaran terlambat mengembalikan peti kemas pada perusahaan pelayaran.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan tidak semua denda yang dikenakan pada eksportir dan importir berasal dari pemerintah, tetapi juga dari pihak shipping line atau perusahaan pelayaran pemilik peti kemas.

“Untuk menghindari tambahan biaya yang tidak perlu, baiknya importir, eksportir, dan masyarakat mengenal demurrage,” katanya, Rabu (5/10) seperti dikutip laman DJBC.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Demurrage sendiri adalah batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan (container yard). Batas waktu barang impor dihitung sejak proses bongkar peti kemas (discharges) dari sarana pengangkut atau kapal hingga peti kemas keluar dari pintu pelabuhan (get out).

Sementara demurrage bagi barang ekspor dihitung mulai dari pintu masuk pelabuhan (get in) sampai peti kemas dimuat (loading) ke atas sarana pengangkut atau kapal.

Dia menambahkan umumnya setiap perusahaan pelayaran memberikan batas waktu penggunaan peti kemas selama 7-10 hari sejak kapal atau barang tiba di pelabuhan. Namun, tidak jarang perusahaan pelayaran memberikan kelonggaran waktu (free time demurrage) bagi eksportir dan importir penyewa peti kemas.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Lamanya free time tergantung kesepakatan antara perusahaan pemilik peti kemas dengan pihak penyewa, biasanya berkisar antara 10-21 hari sejak berakhirnya batas waktu penggunaan peti kemas di pelabuhan.

Menurutnya ada banyak faktor yang menyebabkan keterlambatan pengembalian peti kemas di antaranya terjadinya kongesti atau penumpukan peti kemas yang berlebih di pelabuhan, masalah pelarangan dan pembatasan yang mengakibatkan waktu mengurus perizinan menjadi semakin lama. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai