INSENTIF PAJAK

Impor Vaksin Covid-19 Bebas Pajak, Begini Persiapan Bea Cukai

Dian Kurniati | Senin, 30 November 2020 | 18:20 WIB
Impor Vaksin Covid-19 Bebas Pajak, Begini Persiapan Bea Cukai

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) didampingi Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti (kanan) dan Direktur Produksi Kefarmasian Kementrian Kesehatan Agusdini Banun Saptaningsih (kiri) menekan tombol bersama saat groundbreaking pembangunan pabrik vaksin COVID-19 di Kawasan Modern Industri Cikande, Serang, Banten, Selasa (24/11/2020). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 188/PMK.04/2020 yang mengatur fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan produksi vaksin, serta peralatan vaksinasi Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga bersiap membantu kelancaran impor vaksin Covid-19 itu. Menurutnya, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh semua institusi yang ditunjuk Kementerian Kesehatan.

"Fasilitas dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemda, badan hukum, atau nonbadan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Syarif mengatakan insentif perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Menurut Syarif, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.

Meski demikian, jaminan tidak diperlukan apabila sudah terbit Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan, izin lartas sudah dipenuhi, dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui pusat logistik berikat (PLB) maupun pengeluaran dari kawasan berikat (KB) atau gudang berikat (GB), kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan bebas, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Syarif menyebut Bea Cukai telah mengatur prosedur pengajuannya secara sederhana. Pemerintah pusat dan pemda dapat mengajukan permohonan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.

Pemohon harus melampirkan perincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya, serta izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Sementara pada badan hukum atau nonbadan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), wajib melampirkan fotokopi nomor induk berusaha (NIB) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan surat penugasan serta rekomendasi Kemenkes.

Syarif berharap pemberian fasilitas perpajakan tersebut bisa menciptakan kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan vaksin di tengah pandemi Covid-19.

"Dengan demikian, pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri dapat dipenuhi, serta penanggulangan penyebaran penyakit virus Corona dapat segera terealisasi," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Desember 2020 | 18:41 WIB

coba buat laporan pajak lebih mudah.ini bnyk xxx rebit nya buat pusing.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra