INSENTIF PAJAK

Impor Vaksin Covid-19 Bebas Pajak, Begini Persiapan Bea Cukai

Dian Kurniati | Senin, 30 November 2020 | 18:20 WIB
Impor Vaksin Covid-19 Bebas Pajak, Begini Persiapan Bea Cukai

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) didampingi Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti (kanan) dan Direktur Produksi Kefarmasian Kementrian Kesehatan Agusdini Banun Saptaningsih (kiri) menekan tombol bersama saat groundbreaking pembangunan pabrik vaksin COVID-19 di Kawasan Modern Industri Cikande, Serang, Banten, Selasa (24/11/2020). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 188/PMK.04/2020 yang mengatur fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan produksi vaksin, serta peralatan vaksinasi Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga bersiap membantu kelancaran impor vaksin Covid-19 itu. Menurutnya, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh semua institusi yang ditunjuk Kementerian Kesehatan.

"Fasilitas dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemda, badan hukum, atau nonbadan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Syarif mengatakan insentif perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Menurut Syarif, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.

Meski demikian, jaminan tidak diperlukan apabila sudah terbit Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan, izin lartas sudah dipenuhi, dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui pusat logistik berikat (PLB) maupun pengeluaran dari kawasan berikat (KB) atau gudang berikat (GB), kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan bebas, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Syarif menyebut Bea Cukai telah mengatur prosedur pengajuannya secara sederhana. Pemerintah pusat dan pemda dapat mengajukan permohonan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.

Pemohon harus melampirkan perincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya, serta izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Sementara pada badan hukum atau nonbadan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), wajib melampirkan fotokopi nomor induk berusaha (NIB) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan surat penugasan serta rekomendasi Kemenkes.

Syarif berharap pemberian fasilitas perpajakan tersebut bisa menciptakan kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan vaksin di tengah pandemi Covid-19.

"Dengan demikian, pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri dapat dipenuhi, serta penanggulangan penyebaran penyakit virus Corona dapat segera terealisasi," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Desember 2020 | 18:41 WIB

coba buat laporan pajak lebih mudah.ini bnyk xxx rebit nya buat pusing.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP