INSENTIF PAJAK

Impor Vaksin Covid-19 Bebas Pajak, Begini Persiapan Bea Cukai

Dian Kurniati | Senin, 30 November 2020 | 18:20 WIB
Impor Vaksin Covid-19 Bebas Pajak, Begini Persiapan Bea Cukai

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) didampingi Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti (kanan) dan Direktur Produksi Kefarmasian Kementrian Kesehatan Agusdini Banun Saptaningsih (kiri) menekan tombol bersama saat groundbreaking pembangunan pabrik vaksin COVID-19 di Kawasan Modern Industri Cikande, Serang, Banten, Selasa (24/11/2020). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 188/PMK.04/2020 yang mengatur fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan produksi vaksin, serta peralatan vaksinasi Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga bersiap membantu kelancaran impor vaksin Covid-19 itu. Menurutnya, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh semua institusi yang ditunjuk Kementerian Kesehatan.

"Fasilitas dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemda, badan hukum, atau nonbadan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Syarif mengatakan insentif perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Menurut Syarif, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.

Meski demikian, jaminan tidak diperlukan apabila sudah terbit Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan, izin lartas sudah dipenuhi, dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui pusat logistik berikat (PLB) maupun pengeluaran dari kawasan berikat (KB) atau gudang berikat (GB), kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan bebas, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Syarif menyebut Bea Cukai telah mengatur prosedur pengajuannya secara sederhana. Pemerintah pusat dan pemda dapat mengajukan permohonan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.

Pemohon harus melampirkan perincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya, serta izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Sementara pada badan hukum atau nonbadan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), wajib melampirkan fotokopi nomor induk berusaha (NIB) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan surat penugasan serta rekomendasi Kemenkes.

Syarif berharap pemberian fasilitas perpajakan tersebut bisa menciptakan kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan vaksin di tengah pandemi Covid-19.

"Dengan demikian, pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri dapat dipenuhi, serta penanggulangan penyebaran penyakit virus Corona dapat segera terealisasi," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Desember 2020 | 18:41 WIB

coba buat laporan pajak lebih mudah.ini bnyk xxx rebit nya buat pusing.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN