KOREA SELATAN

Implementasi Pajak Cryptocurrency Akhirnya Ditunda Hingga 2022

Muhamad Wildan | Kamis, 26 November 2020 | 16:30 WIB
Implementasi Pajak Cryptocurrency Akhirnya Ditunda Hingga 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Parlemen Korea Selatan akhirnya menunda rencana pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency dari awalnya bakal dikenakan pada Oktober 2021 diundur menjadi hingga Januari 2022.

Komite Perencanaan dan Finansial Parlemen Korea Selatan menyatakan infrastruktur yang efektif dalam memungut pajak penghasilan (PPh) dari transaksi cryptocurrency masih perlu dipersiapkan agar tidak menimbulkan persoalan ke depannya.

"Parlemen khawatir industri cryptocurrency masih belum siap melaksanakan kewajiban pemungutan PPh atas transaksi cryptocurrency dalam waktu yang singkat," sebut Parlemen Korea Selatan, dikutip Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Seperti dilansir theblockcrypto.com, rencana pajak cryptocurrency menimbulkan kekhawatiran dari pelaku usaha perantara transaksi cryptocurrency yang menyatakan belum memiliki infrastruktur yang siap untuk memungut PPh dari transaksi mata uang digital tersebut.

Korea Blockchain Association (KBA) pun mengusulkan pengenaan pajak cryptocurrency ditunda hingga 2023. Menurut mereka, tidak masuk akal apabila perusahaan menyiapkan sistem dan protokol yang mumpuni untuk kepentingan perpajakan dalam waktu satu tahun.

"Tidak masuk akal bila Pemerintah Korea Selatan meminta perusahaan untuk menyiapkan sistem dan protokol yang mumpuni untuk kepentingan perpajakan dalam waktu 1 tahun, terlalu singkat," ujar KBA.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Untuk diketahui, Pemerintah Korea Selatan mewacanakan pengenaan PPh dengan tarif mencapai 20% atas laba yang diperoleh dari cryptocurrency. Pajak dikenakan atas wajib pajak yang memperoleh penghasilan di atas US$2.000 dari transaksi cryptocurrency.

Penghasilan yang timbul dari transaksi cryptocurrency dikategorikan sebagai penghasilan jenis lain, bukan capital gain. Alhasil, tarif pajak yang diusulkan sesungguhnya lebih kecil dibandingkan tarif pajak yang dikenakan atas capital gain.

Apabila penghasilan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency dikategorikan sebagai capital gain, tarif pajak yang dikenakan bisa mencapai 42%, bukan 20%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN