KOREA SELATAN

Implementasi Pajak Cryptocurrency Akhirnya Ditunda Hingga 2022

Muhamad Wildan | Kamis, 26 November 2020 | 16:30 WIB
Implementasi Pajak Cryptocurrency Akhirnya Ditunda Hingga 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Parlemen Korea Selatan akhirnya menunda rencana pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency dari awalnya bakal dikenakan pada Oktober 2021 diundur menjadi hingga Januari 2022.

Komite Perencanaan dan Finansial Parlemen Korea Selatan menyatakan infrastruktur yang efektif dalam memungut pajak penghasilan (PPh) dari transaksi cryptocurrency masih perlu dipersiapkan agar tidak menimbulkan persoalan ke depannya.

"Parlemen khawatir industri cryptocurrency masih belum siap melaksanakan kewajiban pemungutan PPh atas transaksi cryptocurrency dalam waktu yang singkat," sebut Parlemen Korea Selatan, dikutip Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Seperti dilansir theblockcrypto.com, rencana pajak cryptocurrency menimbulkan kekhawatiran dari pelaku usaha perantara transaksi cryptocurrency yang menyatakan belum memiliki infrastruktur yang siap untuk memungut PPh dari transaksi mata uang digital tersebut.

Korea Blockchain Association (KBA) pun mengusulkan pengenaan pajak cryptocurrency ditunda hingga 2023. Menurut mereka, tidak masuk akal apabila perusahaan menyiapkan sistem dan protokol yang mumpuni untuk kepentingan perpajakan dalam waktu satu tahun.

"Tidak masuk akal bila Pemerintah Korea Selatan meminta perusahaan untuk menyiapkan sistem dan protokol yang mumpuni untuk kepentingan perpajakan dalam waktu 1 tahun, terlalu singkat," ujar KBA.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, Pemerintah Korea Selatan mewacanakan pengenaan PPh dengan tarif mencapai 20% atas laba yang diperoleh dari cryptocurrency. Pajak dikenakan atas wajib pajak yang memperoleh penghasilan di atas US$2.000 dari transaksi cryptocurrency.

Penghasilan yang timbul dari transaksi cryptocurrency dikategorikan sebagai penghasilan jenis lain, bukan capital gain. Alhasil, tarif pajak yang diusulkan sesungguhnya lebih kecil dibandingkan tarif pajak yang dikenakan atas capital gain.

Apabila penghasilan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency dikategorikan sebagai capital gain, tarif pajak yang dikenakan bisa mencapai 42%, bukan 20%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?