ADMINISTRASI PAJAK

Implementasi NPWP Instansi Pemerintah Ditunda, Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 17:09 WIB
Implementasi NPWP Instansi Pemerintah Ditunda, Begini Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan  dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menunda implementasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi pemerintah dari awal April menjadi Juni 2020 melalui pengumuman Dirjen Pajak No.42/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penundaan tersebut salah satunya agar tidak menganggu proses belanja kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah ditengah pandemi Covid-19.

"Untuk aktivitas belanja Satker tidak terpengaruh dengan kebijakan NPWP bendahara pemerintah yang baru karena kita menunda implementasinya," katanya Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hestu menyebutkan dengan penundaan ini, maka praktis tidak ada perubahan pelaksanaan dalam pencairan anggaran belanja. Dengan demikian, kebijakan belanja K/L dan pemda dapat berjalan normal dalam rangka penanganan Covid-19.

Bandahara pemerintah yang lama masih mengemban tugas untuk berbagai kewajiban sebagai wajib pajak bendahara, antara lain melakukan pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Meskipun ditunda, Yoga memastikan proses perubahan NPWP berdasarkan instansi pemerintah tetap bisa dijalankan, sepanjang K/L atau pemda sudah siap untuk melakukan perubahan bendahara pemerintah dari pejabat menjadi instansi terkait.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"[Penundaan implementasi NPWP bendahara instansi] menjadi mulai 1 Juli 2020, walaupun proses pemberian NPWP instansi pemerintah tetap bisa berjalan saat ini," paparnya.

Seperti diketahui, perubahan NPWP bendahara instansi pemerintah rencananya mulai berlalu per 1 April 2020. PMK No.231/2020 menjadi landasan hukum DJP mengubah status NPWP bendahara pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa yang dicabut secara jabatan oleh Dirjen Pajak.

Ditjen Pajak menyatakan kebijakan tersebut dilakukan agar administrasi pajak bendahara pemerintah menjadi tertib. Pasalnya, aturan yang ada selama ini menimbulkan kerumitan dari sisi administrasi pajak. Banyak NPWP bendahara lama masih tetap aktif meskipun sudah ada NPWP bendahara yang baru saat terjadi pergantian.(Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN