ADMINISTRASI PAJAK

Implementasi NPWP Instansi Pemerintah Ditunda, Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 17:09 WIB
Implementasi NPWP Instansi Pemerintah Ditunda, Begini Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan  dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menunda implementasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi pemerintah dari awal April menjadi Juni 2020 melalui pengumuman Dirjen Pajak No.42/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penundaan tersebut salah satunya agar tidak menganggu proses belanja kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah ditengah pandemi Covid-19.

"Untuk aktivitas belanja Satker tidak terpengaruh dengan kebijakan NPWP bendahara pemerintah yang baru karena kita menunda implementasinya," katanya Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hestu menyebutkan dengan penundaan ini, maka praktis tidak ada perubahan pelaksanaan dalam pencairan anggaran belanja. Dengan demikian, kebijakan belanja K/L dan pemda dapat berjalan normal dalam rangka penanganan Covid-19.

Bandahara pemerintah yang lama masih mengemban tugas untuk berbagai kewajiban sebagai wajib pajak bendahara, antara lain melakukan pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Meskipun ditunda, Yoga memastikan proses perubahan NPWP berdasarkan instansi pemerintah tetap bisa dijalankan, sepanjang K/L atau pemda sudah siap untuk melakukan perubahan bendahara pemerintah dari pejabat menjadi instansi terkait.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"[Penundaan implementasi NPWP bendahara instansi] menjadi mulai 1 Juli 2020, walaupun proses pemberian NPWP instansi pemerintah tetap bisa berjalan saat ini," paparnya.

Seperti diketahui, perubahan NPWP bendahara instansi pemerintah rencananya mulai berlalu per 1 April 2020. PMK No.231/2020 menjadi landasan hukum DJP mengubah status NPWP bendahara pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa yang dicabut secara jabatan oleh Dirjen Pajak.

Ditjen Pajak menyatakan kebijakan tersebut dilakukan agar administrasi pajak bendahara pemerintah menjadi tertib. Pasalnya, aturan yang ada selama ini menimbulkan kerumitan dari sisi administrasi pajak. Banyak NPWP bendahara lama masih tetap aktif meskipun sudah ada NPWP bendahara yang baru saat terjadi pergantian.(Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar