EFEK VIRUS CORONA

IMF: Besarnya Sektor Informal Bikin Pengendalian Covid-19 Tak Efektif

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Oktober 2020 | 17:34 WIB
IMF: Besarnya Sektor Informal Bikin Pengendalian Covid-19 Tak Efektif

Ilustrasi. (financialexpress.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) mencatat kesuksesan kebijakan pembatasan sosial ataupun lockdown untuk menekan laju penularan Covid-19 sangat terkait dengan tingkat kemiskinan dan porsi sektor usaha informal pada suatu negara.

Menurut IMF, pembatasan sosial yang dilakukan Indonesia, India, dan Filipina tidak sepenuhnya efektif akibat terbatasnya kapasitas pemerintah, banyaknya jumlah populasi, tingginya tingkat kemiskinan, dan besarnya porsi sektor informal.

“Terbatasnya kapasitas pelayanan kesehatan terutama dalam melakukan testing dan tracing juga sangat berpengaruh pada efektivitas pembatasan sosial dalam menekan laju penularan Covid-19," tulis IMF dalam laporan Navigating the Pandemic: A Multispeed Recovery in Asia, dikutip pada Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Optimalisasi Pajak Shadow Economy? Ada Ulasannya di Buku Baru DDTC Ini

Secara khusus, IMF menilai Indonesia dan Filipina masih lambat dalam meningkatkan kemampuan testing dan tracing guna menekan penularan pandemi Covid-19. IMF mencatat kebanyakan negara Asia mulai membuka aktivitas sosial dan ekonomi setelah laju penularan benar-benar terpangkas.

Berdasarkan catatan IMF, rata-rata negara Asia baru merelaksasi pembatasan sosial ketika laju penularan terpangkas 80%. Meski langkah ini telah dilakukan, beberapa negara seperti Jepang dan Australia justru mengalami gelombang kedua peningkatan penularan pandemi Covid-19.

IMF mencatat Indonesia, Filipina, dan India sebagai negara yang dengan cepat merelaksasi pembatasan sosial tanpa menunggu adanya penurunan laju penularan yang signifikan.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Keputusan untuk merelaksasi pembatasan sosial dengan cepat di 3 negara ini disebabkan karena ketiga negara merasa tidak mampu menanggung beban ekonomi yang timbul akibat pembatasan sosial atau lockdown.

Seperti diketahui, kebanyakan tenaga kerja Indonesia, Filipina, dan India bekerja pada sektor informal. Negara juga memiliki dana yang terbatas untuk memberikan bantuan sosial. Meski demikian, pembatasan sosial yang dilakukan oleh Indonesia dan Filipina berhasil menstabilkan laju penularan dibandingkan dengan sebelum pembatasan sosial.

Indonesia juga tercatat sebagai negara yang paling terlambat dalam melakukan pembatasan sosial. IMF mencatat rata-rata negara Asia mulai melakukan lockdown domestik dalam waktu 5 hari setelah adanya lonjakan penularan. Hanya Indonesia yang tercatat baru memulai pembatasan sosial dalam waktu 25 hari setelah lonjakan penularan Covid-19. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalisasi Pajak Shadow Economy? Ada Ulasannya di Buku Baru DDTC Ini

Jumat, 27 September 2024 | 13:36 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Saatnya Mengoptimalkan Penerimaan Pajak Sektor Informal

Kamis, 12 September 2024 | 11:26 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Optimalisasi Kebijakan Pajak Sektor Informal: Gig Economy dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?