UU HKPD

Ikuti UU HKPD, Kota Malang Mulai Rancang Ketentuan Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 04 November 2022 | 14:00 WIB
Ikuti UU HKPD, Kota Malang Mulai Rancang Ketentuan Pajak Daerah

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Kota Malang, Jawa Timur mulai merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan Perda PDRD perlu dirancang guna menyesuaikan ketentuan pajak daerah yang berlaku saat ini dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Perda Kota Malang yang mengatur tentang PDRD tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU 1/2022," ujar Sutiaji, dikutip Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Melalui rancangan Perda PDRD yang diusulkan, Pemkot Malang mengusulkan agar seluruh perda tentang pajak dan retribusi disatukan ke dalam satu perda saja. Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 94 UU HKPD, pemda memiliki kewajiban untuk menetapkan 1 perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Perda yang dimaksud harus turut memuat jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, hingga tarif.

Merujuk pada Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan untuk melakukan penyesuaian atas perda.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila perda tentang pajak dan retribusi di Kota Malang tak kunjung direvisi sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam UU HKPD, maka pajak daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD.

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk melakukan penyesuaian atas perda. Artinya, Kota Malang hanya memiliki waktu 14 bulan untuk menyusun perda baru.

"Waktu tersebut bukan merupakan waktu yang panjang mengingat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP 10/2021 tentang PDRD, dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah, evaluasi rancangan perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi dilakukan oleh gubernur, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," ujar Sutiaji.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?