PEMILU 2024

'Ikuti' Anies-Prabowo, Ganjar Sepakat Bentuk Lembaga Penerimaan Negara

Muhamad Wildan | Senin, 11 Desember 2023 | 16:35 WIB
'Ikuti' Anies-Prabowo, Ganjar Sepakat Bentuk Lembaga Penerimaan Negara

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pidato politiknya saat melakukan pertemuan dengan tim pemenangan daerah (TPD), caleg partai koalisi dan relawan di gedung Pencak Silat Stadion Aji Imbut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (6/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/NZ

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengungkap perlunya lembaga khusus yang berwenang mengelola penerimaan negara baik pajak maupun selain pajak.

Ganjar mengatakan lembaga tersebut akan berada di bawah presiden langsung. Lembaga ini diperlukan untuk meningkatkan tax ratio.

"Rasanya urusan penerimaan negara pajak dan bukan pajak itu tidak lagi diurusi oleh dirjen, itu diurusi oleh lembaga di bawah presiden langsung," ujar Ganjar dalam Dialog Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selain membentuk lembaga khusus yang mengelola penerimaan negara, Ganjar mengatakan otoritas pajak juga perlu melakukan ekstensifikasi. Dengan ekstensifikasi, tax ratio dapat ditingkatkan lewat penambahan jumlah wajib pajak.

Dengan penambahan jumlah wajib pajak, beban pajak nantinya tidak melulu dibebankan kepada pelaku usaha yang selama ini sudah patuh.

"Ketakutan pengusaha ya disembelih karena menjadi objek, dan ditembaki berkali-kali. Maka kalau kita bicara optimalisasi, berapa yang punya NPWP, berapa yang bayar, dan berapa yang melaporkan SPT?" ujar Ganjar.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Setelah melakukan ekstensifikasi, peningkatan tax ratio juga perlu dilakukan lewat simplifikasi pemenuhan kewajiban pajak lewat digitalisasi. Bila pembayaran dan pelaporan pajak dibuat sederhana, wajib pajak akan lebih terdorong untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

"Pajak ruwet. Coba dibikin pajak simpel, pasti orang akan mau. Apa [kuncinya]? Digitalisasi," ujar Ganjar.

Perlu diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD sesungguhnya tidak mencantumkan rencana untuk membentuk badan atau lembaga penerimaan khusus dalam dokumen visi dan misinya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Rencana untuk membentuk badan penerimaan negara justru disampaikan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Anies-Cak Imin, badan penerimaan negara diperlukan untuk meningkatkan penerimaan sekaligus memperbaiki koordinasi antarinstansi. Adapun Prabowo-Gibran berpandangan badan penerimaan negara perlu dibentuk untuk meningkatkan rasio penerimaan negara menjadi sebesar 23% dari PDB.

Pentingnya Kebijakan Pajak Capres-Cawapres Perbaiki Tax Ratio

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Sesuai dengan laporan hasil survei pajak dan politik yang diterbitkan oleh DDTNews, partai politik (parpol) dan peserta pemilu 2024 perlu memprioritaskan penyusunan kebijakan pajak yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela. Dengan kepatuhan yang meningkat, diharapkan penerimaan pajak bisa ikut membaik dan berujung pada peningkatan tax ratio Indonesia.

Peningkatan kepatuhan sukarela ini bisa diwujudkan dalam beberapa strategi, seperti penyampaian edukasi pajak, perbaikan layanan, hingga kemudahan administrasi perpajakan.

Guna menggenjot tax ratio, responden survei DDTCNews lebih memilih terobosan kebijakan pajak yang lebih bersifat adminsitratif ketimbang kebijakan yang bersifat teknis seperti peningkatan tarif pajak. Kebijakan administratif yang dimaksud berkaitan erat dengan peningkatan kepatuhan sukarela yang mencakup edukasi pajak, perbaikan layanan, hingga kemudahan administrasi.

Download laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?