KABUPATEN PAMEKASAN

Iklan Rokok Dilarang, PAD Berkurang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 14:28 WIB
Iklan Rokok Dilarang, PAD Berkurang

PAMEKASAN, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016 Kabupaten Pamekasan dari sektor pajak reklame diperkirakan menurun tajam. Hal ini ditengarai oleh larangan pemasangan iklan rokok pada papan reklame di sepanjang jalan protokol.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi mengatakan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang mulai berlaku 1 Januari 2016 memberi dampak besar terhadap pendapatan dari pajak reklame kabupaten ini.

“Sangat berpengaruh sekali, pengurangan PAD juga sangat tajam. Potensi pajak ratusan juta tidak bisa kami manfaatkan. Sebagian besar papan reklame yang tersebar di sejumlah jalan protokol biasanya diisi iklan rokok,” terang Agus.

Baca Juga:
Target Pajak di Kota Ini Tak Tercapai, Lesunya Ekonomi Jadi Penyebab

Menurut Agus potensi pengurangan pajak reklame berkisar antara Rp300 juta hingga Rp400 juta pada tahun ini. Ini artinya penerimaan pajak reklame akan merosot sebesar 50% dari total penerimaan pajak reklame di tahun sebelumnya yang mencapai Rp700 juta.

Agus juga menuturkan bahwa banyak papan reklame yang kosong lantaran tak banyak produk selain rokok berminat untuk memasang iklan di papan reklame. Hal ini jelas menjadi lubang besar bagi PAD Kabupaten Pamekasan.

Seperti dilansir melalui korankabar.com, hasil pajak reklame hingga pertengahan tahun ini berada di kisaran Rp40 juta. Meskipun baru tengah tahun, jumlah ini tetap terhitung sangat kecil dibandingkan penerimaan pajak reklame di tahun sebelumnya yang mencapai Rp700 juta.

Dispenda Kabupaten Pamekasan tidak lagi aktif mengejar pajak reklame, karena iklan rokok sudah tidak boleh dan iklan produk selain rokok pun masih sepi. Meski demikian, Dispenda tetap dapat menerima pajak reklame atas iklan rokok yang berasal dari selain jalan protokol. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP