KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Ubah Aturan Pajak Reklame Insidental, Berlaku Desember

Dian Kurniati | Sabtu, 30 November 2024 | 08:30 WIB
Pemkot Semarang Ubah Aturan Pajak Reklame Insidental, Berlaku Desember

Ilustrasi. Foto udara petugas melepas alat peraga kampanye di papan reklame di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (24/11/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah/agr

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengatur ulang pajak atas reklame yang bersifat insidental atau singkat.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menjelaskan reklame insidental memiliki durasi pemasangan yang singkat, yakni 7 hari sampai 1 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Desember 2024.

"Sesuai Perwal Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2024, ada ketentuan baru pada reklame insidentil terkait pendaftaran dan pembayarannya," tulis Bapenda di media sosial, dikutip pada Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Bapenda menjelaskan reklame insidental ini meliputi reklame kain/cover, baliho/MMT, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak reklame meliputi semua penyelenggaraan reklame, baik dalam ruangan atau luar ruangan.

Tarif pajak reklame di Kota Semarang ditetapkan sebesar 25%. Perwal Kota Semarang 28/2024 menyatakan jatuh tempo pembayaran pajak reklame terutang normalnya adalah 1 bulan sejak tanggal pengiriman SKPD.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Namun, jatuh tempo pembayaran pajak reklame insidental terutang memang lebih pendek. Batas waktu pendaftaran dan pembayaran pajak atas reklame insidental adalah 1 hari sebelum reklame terpasang.

Sementara untuk Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan secara jabatan, jatuh tempo pembayarannya adalah 7 hari sejak tanggal pemasangan.

Dalam hal wajib pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, wajib pajak akan dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor