KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Ubah Aturan Pajak Reklame Insidental, Berlaku Desember

Dian Kurniati | Sabtu, 30 November 2024 | 08:30 WIB
Pemkot Semarang Ubah Aturan Pajak Reklame Insidental, Berlaku Desember

Ilustrasi. Foto udara petugas melepas alat peraga kampanye di papan reklame di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (24/11/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah/agr

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengatur ulang pajak atas reklame yang bersifat insidental atau singkat.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menjelaskan reklame insidental memiliki durasi pemasangan yang singkat, yakni 7 hari sampai 1 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Desember 2024.

"Sesuai Perwal Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2024, ada ketentuan baru pada reklame insidentil terkait pendaftaran dan pembayarannya," tulis Bapenda di media sosial, dikutip pada Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Bapenda menjelaskan reklame insidental ini meliputi reklame kain/cover, baliho/MMT, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak reklame meliputi semua penyelenggaraan reklame, baik dalam ruangan atau luar ruangan.

Tarif pajak reklame di Kota Semarang ditetapkan sebesar 25%. Perwal Kota Semarang 28/2024 menyatakan jatuh tempo pembayaran pajak reklame terutang normalnya adalah 1 bulan sejak tanggal pengiriman SKPD.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Namun, jatuh tempo pembayaran pajak reklame insidental terutang memang lebih pendek. Batas waktu pendaftaran dan pembayaran pajak atas reklame insidental adalah 1 hari sebelum reklame terpasang.

Sementara untuk Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan secara jabatan, jatuh tempo pembayarannya adalah 7 hari sejak tanggal pemasangan.

Dalam hal wajib pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, wajib pajak akan dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?