KOTA BANJARMASIN

Iklan Rokok di Baliho Dilarang, Pajak Reklame Seret

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 27 September 2016 | 10:32 WIB
Iklan Rokok di Baliho Dilarang, Pajak Reklame Seret

BANJARMASIN, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dari sektor pajak reklame sampai Agustus 2016 baru mencapai Rp2,42 miliar dari target 2016 yang dipatok Rp9,5 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil mengungkapkan tahun lalu pendapatan pendapatan yang berasal dari pajak reklame mencapai Rp4,3 miliar dari target Rp7,8 miliar.

"Ini artinya penerimaan dari pajak reklame hingga Agustus 2016, realisasi targetnya baru 25,5%," ujarnya, Senin, (26/9).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Menurut Subhan, ada berbagai faktor yang menjadi penyebabnya. Salah satunya adanya larangan bagi perusahaan rokok untuk memasang iklan rokok di Baliho di jalan protokol kota Banjaramasin.

"Larangan pemasangan iklan rokok di baliho itu cukup besar pengaruhnya terhadap penerimaan pajak reklame," jelasnya.

Pemerintah Kota Banjarmasin memang sudah memberlakukan larangan pemasangan jenis reklame, baliho, dan spanduk iklan rokok di seluruh jalan protokol pada tahun ini.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Aturan pelarangan itu, seperti dikutip Banjarmasin Post, berkaitan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Rokok dan Produk Turunannya, termasuk pengaturan reklame rokok.

"Meski begitu, kami akan mencari potensi dari sektor lain untuk mendongkrak PAD Pemkot Banjarmasin," pungkas Subhan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!