TURKI

Iklan Facebook Sudah Kena Pajak 18%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2019 | 15:20 WIB
Iklan Facebook Sudah Kena Pajak 18%

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki telah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 18% dari iklan Facebook mulai bulan ini. Berdasarkan pemajakan itu, pemerintah mencatat akan ada penambahan pendapatan PPN sebanyak TRY450 juta (Rp1,12 triliun) per tahun.

Berdasarkan kebijakan yang berlaku mulai 1 April 2019 itu, pemerintah menerapkan 18% PPN tidak hanya terhadap iklan yang dipasang Facebook, tapi juga dari iklan yang berasal dari media sosial lain seperti Instagram, Messenger atau Marketplace.

“Bagi mereka yang ingin menerbitkan iklan di platform tersebut, mereka akan mewajibkan deklarasi pajak di layar pembayaran yang akan muncul. Facebook akan meminta nomor identifikasi pajak pengiklan di layar,” demikian seperti dikutip dailysabah.com, Kamis (11/4).

Baca Juga:
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Pajak yang dimasukkan ke dalam biaya iklan di Facebook diberatkan kepada pengiklan, bukan kepada platform terkait. Pengiklan akan dimintai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum menerbitkan iklan melalui Facebook.

Pemerintah telah melihat operasional Facebook di Turki sebagai organisasi nonresiden melalui Facebook Ireland Ltd. Untuk itu, hasil setoran PPN yang dibayarkan dari konsumen akan dikirimkan ke Administrasi Pendapatan Turki (Turkey’s Revenue Administration).

Berdasarkan informasi, omzet Facebook pada 2018 tercatat sebanyak TRY2,5 miliar (Rp6,22 triliun) yang dikabarkan sebagian besar berasal dari iklan. Dari asumsi tersebut, Departemen Keuangan memprediksi setoran PPN sebanyak TRY450 juta akan diterima setiap tahun.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Pada Januari 2019, Turki memiliki 43 juta pengguna Facebook dan 38 juta pengguna di Instagram. Data yang dirilis oleh jejaring sosial pada akhir November 2018 menunjukkan hampir 2 juta usaha kecil dan menengah (UKM) Turki memiliki akun bisnis di Facebook.

Selain bisnis ini, pemilik akun Facebook dapat beriklan dalam berbagai format pada platform tersebut. Mengenai hal ini, Facebook membuat pengumuman yang ditujukan kepada penggunanya di Turki.

Facebook mengungkapkan mulai 1 April 2019 tarif PPN akan berlaku untuk memastikan pengiklan membayar pajak yang benar, memasukkan NPWP saat pendaftaran dan konfirmasi bahwa PPN akan dideklarasikan oleh wajib pajak sendiri. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?