ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki telah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 18% dari iklan Facebook mulai bulan ini. Berdasarkan pemajakan itu, pemerintah mencatat akan ada penambahan pendapatan PPN sebanyak TRY450 juta (Rp1,12 triliun) per tahun.
Berdasarkan kebijakan yang berlaku mulai 1 April 2019 itu, pemerintah menerapkan 18% PPN tidak hanya terhadap iklan yang dipasang Facebook, tapi juga dari iklan yang berasal dari media sosial lain seperti Instagram, Messenger atau Marketplace.
“Bagi mereka yang ingin menerbitkan iklan di platform tersebut, mereka akan mewajibkan deklarasi pajak di layar pembayaran yang akan muncul. Facebook akan meminta nomor identifikasi pajak pengiklan di layar,” demikian seperti dikutip dailysabah.com, Kamis (11/4).
Pajak yang dimasukkan ke dalam biaya iklan di Facebook diberatkan kepada pengiklan, bukan kepada platform terkait. Pengiklan akan dimintai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum menerbitkan iklan melalui Facebook.
Pemerintah telah melihat operasional Facebook di Turki sebagai organisasi nonresiden melalui Facebook Ireland Ltd. Untuk itu, hasil setoran PPN yang dibayarkan dari konsumen akan dikirimkan ke Administrasi Pendapatan Turki (Turkey’s Revenue Administration).
Berdasarkan informasi, omzet Facebook pada 2018 tercatat sebanyak TRY2,5 miliar (Rp6,22 triliun) yang dikabarkan sebagian besar berasal dari iklan. Dari asumsi tersebut, Departemen Keuangan memprediksi setoran PPN sebanyak TRY450 juta akan diterima setiap tahun.
Pada Januari 2019, Turki memiliki 43 juta pengguna Facebook dan 38 juta pengguna di Instagram. Data yang dirilis oleh jejaring sosial pada akhir November 2018 menunjukkan hampir 2 juta usaha kecil dan menengah (UKM) Turki memiliki akun bisnis di Facebook.
Selain bisnis ini, pemilik akun Facebook dapat beriklan dalam berbagai format pada platform tersebut. Mengenai hal ini, Facebook membuat pengumuman yang ditujukan kepada penggunanya di Turki.
Facebook mengungkapkan mulai 1 April 2019 tarif PPN akan berlaku untuk memastikan pengiklan membayar pajak yang benar, memasukkan NPWP saat pendaftaran dan konfirmasi bahwa PPN akan dideklarasikan oleh wajib pajak sendiri. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.