TURKI

Iklan Facebook Sudah Kena Pajak 18%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2019 | 15:20 WIB
Iklan Facebook Sudah Kena Pajak 18%

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki telah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 18% dari iklan Facebook mulai bulan ini. Berdasarkan pemajakan itu, pemerintah mencatat akan ada penambahan pendapatan PPN sebanyak TRY450 juta (Rp1,12 triliun) per tahun.

Berdasarkan kebijakan yang berlaku mulai 1 April 2019 itu, pemerintah menerapkan 18% PPN tidak hanya terhadap iklan yang dipasang Facebook, tapi juga dari iklan yang berasal dari media sosial lain seperti Instagram, Messenger atau Marketplace.

“Bagi mereka yang ingin menerbitkan iklan di platform tersebut, mereka akan mewajibkan deklarasi pajak di layar pembayaran yang akan muncul. Facebook akan meminta nomor identifikasi pajak pengiklan di layar,” demikian seperti dikutip dailysabah.com, Kamis (11/4).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pajak yang dimasukkan ke dalam biaya iklan di Facebook diberatkan kepada pengiklan, bukan kepada platform terkait. Pengiklan akan dimintai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum menerbitkan iklan melalui Facebook.

Pemerintah telah melihat operasional Facebook di Turki sebagai organisasi nonresiden melalui Facebook Ireland Ltd. Untuk itu, hasil setoran PPN yang dibayarkan dari konsumen akan dikirimkan ke Administrasi Pendapatan Turki (Turkey’s Revenue Administration).

Berdasarkan informasi, omzet Facebook pada 2018 tercatat sebanyak TRY2,5 miliar (Rp6,22 triliun) yang dikabarkan sebagian besar berasal dari iklan. Dari asumsi tersebut, Departemen Keuangan memprediksi setoran PPN sebanyak TRY450 juta akan diterima setiap tahun.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Pada Januari 2019, Turki memiliki 43 juta pengguna Facebook dan 38 juta pengguna di Instagram. Data yang dirilis oleh jejaring sosial pada akhir November 2018 menunjukkan hampir 2 juta usaha kecil dan menengah (UKM) Turki memiliki akun bisnis di Facebook.

Selain bisnis ini, pemilik akun Facebook dapat beriklan dalam berbagai format pada platform tersebut. Mengenai hal ini, Facebook membuat pengumuman yang ditujukan kepada penggunanya di Turki.

Facebook mengungkapkan mulai 1 April 2019 tarif PPN akan berlaku untuk memastikan pengiklan membayar pajak yang benar, memasukkan NPWP saat pendaftaran dan konfirmasi bahwa PPN akan dideklarasikan oleh wajib pajak sendiri. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN