TURKI

Iklan Facebook Sudah Kena Pajak 18%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2019 | 15:20 WIB
Iklan Facebook Sudah Kena Pajak 18%

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki telah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 18% dari iklan Facebook mulai bulan ini. Berdasarkan pemajakan itu, pemerintah mencatat akan ada penambahan pendapatan PPN sebanyak TRY450 juta (Rp1,12 triliun) per tahun.

Berdasarkan kebijakan yang berlaku mulai 1 April 2019 itu, pemerintah menerapkan 18% PPN tidak hanya terhadap iklan yang dipasang Facebook, tapi juga dari iklan yang berasal dari media sosial lain seperti Instagram, Messenger atau Marketplace.

“Bagi mereka yang ingin menerbitkan iklan di platform tersebut, mereka akan mewajibkan deklarasi pajak di layar pembayaran yang akan muncul. Facebook akan meminta nomor identifikasi pajak pengiklan di layar,” demikian seperti dikutip dailysabah.com, Kamis (11/4).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Pajak yang dimasukkan ke dalam biaya iklan di Facebook diberatkan kepada pengiklan, bukan kepada platform terkait. Pengiklan akan dimintai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum menerbitkan iklan melalui Facebook.

Pemerintah telah melihat operasional Facebook di Turki sebagai organisasi nonresiden melalui Facebook Ireland Ltd. Untuk itu, hasil setoran PPN yang dibayarkan dari konsumen akan dikirimkan ke Administrasi Pendapatan Turki (Turkey’s Revenue Administration).

Berdasarkan informasi, omzet Facebook pada 2018 tercatat sebanyak TRY2,5 miliar (Rp6,22 triliun) yang dikabarkan sebagian besar berasal dari iklan. Dari asumsi tersebut, Departemen Keuangan memprediksi setoran PPN sebanyak TRY450 juta akan diterima setiap tahun.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Pada Januari 2019, Turki memiliki 43 juta pengguna Facebook dan 38 juta pengguna di Instagram. Data yang dirilis oleh jejaring sosial pada akhir November 2018 menunjukkan hampir 2 juta usaha kecil dan menengah (UKM) Turki memiliki akun bisnis di Facebook.

Selain bisnis ini, pemilik akun Facebook dapat beriklan dalam berbagai format pada platform tersebut. Mengenai hal ini, Facebook membuat pengumuman yang ditujukan kepada penggunanya di Turki.

Facebook mengungkapkan mulai 1 April 2019 tarif PPN akan berlaku untuk memastikan pengiklan membayar pajak yang benar, memasukkan NPWP saat pendaftaran dan konfirmasi bahwa PPN akan dideklarasikan oleh wajib pajak sendiri. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’