IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ibu Kota Pindah, Kemenkeu Siapkan Skema Pemanfaatan BMN yang Ditinggal

Dian Kurniati | Kamis, 24 November 2022 | 13:00 WIB
Ibu Kota Pindah, Kemenkeu Siapkan Skema Pemanfaatan BMN yang Ditinggal

Lokasi pembangunan istana presiden di jalan lingkar Sepaku segmen 3 di Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan tata kelola pemanfaatan barang milik negara (BMN) yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas kementerian/lembaga ketika pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah menerbitkan PMK 139/2022 yang mengatur proses atau prosedur untuk pemindahtanganan BMN. Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan tata kelola pemanfaatan BMN yang ditinggalkan ketika ibu kota negara berpindah.

"Ini sedang dan akan terus diproses, tentu bekerja sama dengan otorita IKN karena kesiapan di tempat baru versus keseluruhan kementerian/lembaga yang merupakan pengelola aset-aset negara kita, yang tentu mereka harus bertanggung jawab untuk bisa menjaga aset meskipun dalam proses pemindahan," katanya, dikutip pada Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus melakukan persiapan untuk memulai pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara, termasuk mengenai tata kelola pemanfaatan BMN yang selama ini dilakukan K/L. Ketika pemindahan ibu kota berlangsung, pengelolaan BMN tersebut bakal dikelola secara terpusat oleh Kemenkeu.

Dia menjelaskan persiapan tata kelola pemanfaatan BMN tidak dapat dipisahkan dari proses pemindahan ibu kota negara. Hal itu terjadi karena proses pemindahan ibu kota berjalan secara bertahap.

Sri Mulyani menyebut persiapan tata kelola BMN tersebut juga membutuhkan perencanaan dan komunikasi yang detail dengan para K/L. Pasalnya, pemerintah secara bersamaan harus memastikan proses pemindahan ibu kota dapat berjalan lancar, sekaligus BMN yang ditinggalkan tetap dimanfaatkan.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

"Di situ kita akan terus eksplorasi bersama kementerian/lembaga, mendengar feedback dari berbagai pelaku dan juga dari market untuk mendapatkan apa strategi terbaik untuk mengelola berbagai barang-barang milik negara atau aset negara ini," ujarnya.

Pemerintah menerbitkan PMK 139/2022 mengenai fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan BMN dan/atau pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara. Fasilitas tersebut merupakan fasilitas fiskal yang disediakan menteri keuangan kepada Penanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara (PJPBMN), yang dalam hal ini adalah Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

Fasilitas tersebut diberikan sepanjang memenuhi syarat yakni PJPBMN telah menyusun Data Aset BMN dan BMN yang akan dikelola telah memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi