KEBIJAKAN KEPABEANAN

HP Baru Saat Lebaran, Pembelian di Dalam Negeri Tak Bisa Daftar IMEI

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 April 2023 | 12:30 WIB
HP Baru Saat Lebaran, Pembelian di Dalam Negeri Tak Bisa Daftar IMEI

iPhone 14 Pro Max. (foto: GSM Arena)

JAKARTA, DDTCNews - Perayaan Lebaran identik dengan barang-barang baru, termasuk handphone baru. Jika Anda berniat membeli ponsel baru, jangan lupa pembelian di dalam negeri tidak bisa didaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya melalui Kantor Bea Cukai.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) hanya melayani pendaftaran nomor IMEI atas barang kiriman dan barang bawaan dari luar negeri. Misalnya, seseorang membeli handphone baru di Singapura maka IMEI-nya bisa langsung didaftarkan begitu tiba di Indonesia. Sebaliknya, seseorang yang membeli handphone ex-inter di Indonesia, tak bisa didaftarkan IMEI-nya.

"Perlakuan atas barang kiriman luar negeri serta barang yang dibawa dari luar negeri merupakan wewenang kami, sedangkan pembelian dalam negeri di luar wewenang kami," ujar contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk perangkat yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Artinya, gawai yang baru dibeli di Indonesia seperti produk iPhone ex inter tidak bisa didaftarkan IMEI-nya melalui Bea Cukai. Sementara itu, produk gawai resmi yang diperjualbelikan di Indonesia semestinya sudah terdaftar IMEI-nya oleh produsen.

"Maka dari itu sebelum melakukan transaksi, silakan cek dulu IMEI-nya melalui laman imei.kemenperin.go.id," kata DJBC.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Apabila saat dicek ternyata IMEI produk iPhone ex inter tidak terdaftar, masyarakat diimbau tidak membelinya. Alasannya, produk dengan IMEI tak terdaftar berisiko mengalami hilang sinyal akibat IMEI terblokir.

Di sisi lain, jika masyarakat membeli iPhone secara mandiri di luar negeri kemudian dibawa ke Indonesia, pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui laman beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai saat tiba di Indonesia.

Apabila formulir pendaftaran sudah diisi, pemilik ponsel akan mendapat QR Code pendaftaran. Pemilik ponsel kemudian bisa menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia. Dokumen lain yang juga perlu ditunjukkan adalah paspor, boarding pass, dan invoice pembelian gawai.

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat, maksimal 60 hari sejak kedatangan. Namun, pendaftaran IMEI di Kantor Pelayanan Bea Cukai tidak berlaku fasilitas pembebasan US$500.

Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan netizen di media sosial. Seorang pemilik akun di Twitter mengaku sempat membeli iPhone melalui e-commerce. Menurut pengakuan penjual, IMEI atas produk handphone tersebut aman. Namun, ternyata setelah pemakaian 1 tahun ponsel tersebut tetap tidak bisa tersambung ke jaringan lokal.

"Saya tanya ke teman, katanya disuruh urus di kantor bea cukai terdekat untuk bayar beberapa pajaknya dan lain sebagainya agar IMEI handphone saya tidak terblokir dan bisa dipakai. Apakah informasi itu benar?" kata netizen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN