KREDIT UMKM

Holding Ultra Mikro Dirampungkan, Wamenkeu: Percepat Pemulihan Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 September 2021 | 07:00 WIB
Holding Ultra Mikro Dirampungkan, Wamenkeu: Percepat Pemulihan Ekonomi

Pekerja memasukkan kerupuk berbahan baku tiram ke dalam kemasan di rumah produksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kiboy Food Desa Alue Naga, Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Kamis (9/9/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTNews - Proses pembentukan holding BUMN Ultra Mikro (UMi) masuk tahap akhir. Finalisasi holding UMi ini ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Pengalihan Saham, Senin (13/9/2021).

Pembentukan holding ini melibatkan 3 entitas BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia/BRI (Persero) Tbk. selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM (Persero). Bergabungnya ketiga BUMN ini diyakini bisa memperderas penyaluran pinjaman ultramikro bagi pelaku usaha mikro yang selama ini kesulitan mengakses pendanaan ke perbankan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menilai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) punya kontribusi besar dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Melalui perjanjian hari ini, nilai pengalihan saham negara kepada BRI mencapai Rp54,7 triliun.

Baca Juga:
Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

"Kalau pemulihan ekonomi kita didorong oleh usaha mikro, membuat yang mikro menjadi formal, menaruh dia di dalam konteks perbankan, memberikan dia pemberdayaan, maka naik kelasnya akan bisa lebih cepat," kata Wamenkeu dikutip dari siaran pers Kemenkeu.

Pembentukan holding UMi sendiri sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar porsi pendanaan kredit untuk UMKM pada 2024 ditingkatkan menjadi 30%.

Wamenkeu juga memandang holding ultra mikro lebih dari sekadar financing dan transaksi antarbank, tetapi pembuka jalan bagi pelaku UMKM untuk mengakses pendanaan dari bank.

BRI, Pegadaian, dan PNM tersebut terus melakukan sinergi untuk mengawal dan memastikan seluruh proses integrasi dapat dilakukan sesuai rencana dan waktu yang telah ditetapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:30 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Produsen Mobil Hybrid Diminta Daftarkan Mereknya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?