KEBIJAKAN EKONOMI

Hipmi Minta Perpres No.16/2018 Direvisi, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Januari 2020 | 10:01 WIB
Hipmi Minta Perpres No.16/2018 Direvisi, Ada Apa?

Mardani H. Maming (kanan) bersama Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Himpunan Pengusaha Muda Indonesia meminta pemerintah memihak pada pengusaha muda dengan mempertegas bunyi Bab 1 Pasal 1 Ayat 40 tentang Penunjukan Langsung Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming mengatakan penegasan itu dibutuhkan agar para pengusaha muda bisa mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang nilainya di bawah Rp200 juta.

“Jadi sebisa mungkin proyek itu diberikan kepada pengusaha muda atau pemula. Perpres itu belum bisa dijadikan jaminan bahwa proyek penunjukan langsung harus dikerjakan oleh pengusaha muda atau pengusaha pemula," ujar Mardani dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2020).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Perpres tersebut dimaksudkan untuk mengatur pengadaan barang atau jasa pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan nasional, untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

Mardani, Chief Executive Officer perusahaan induk bernama PT Maming 69 dan PT Batulicin 69 dengan 55 anak perusahaan ini menyebutkan selama ini banyak proyek penunjukan langsung malah dikerjakan pengusaha besar dan kuat.

Menurut Mardani, salah satu alasan masih belum banyaknya pengusaha pemula terutama yang berada di daerah bisa naik tingkat ke level nasional karena sulitnya mendapatkan proyek. Tidak sedikit juga yang terpaksa gulung tikar karena kalah bersaing.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

“Jika Perpres tersebut bisa dipertegas, maka para pengusaha muda terutama yang di daerah dapat kesempatan berkembang sehingga kelak mereka akan tumbuh menjadi pengusaha nasional yang kuat dan andal,” lanjutnya.

Pengusaha muda yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, selama dua periode ini berharap Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan untuk mempertegas regulasi penunjukan langsung tersebut.

Dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 16/2018 itu, sambungnya, pengusaha muda terutama di daerah akan dapat bersaing dengan pengusaha yang kuat, sekaligus membuka lapangan kerja baru dan mendorong tumbuhnya industri dan perdagangan.

“Harapan kami nanti di daerah akan lahir pengusaha muda hebat yang akan memberi peluang masuknya investasi, membuka banyak lapangan kerja, sehingga turut meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?