INSENTIF PAJAK

Hipmi: Insentif Perlu Didukung Keramahan Fiskus, Bukan SP2DK

Muhamad Wildan | Senin, 16 November 2020 | 16:21 WIB
Hipmi: Insentif Perlu Didukung Keramahan Fiskus, Bukan SP2DK

Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020). Meski insentif yang dikucurkan sudah cukup membantu kelangsungan dunia usaha pada masa pandemi, Hipmi menilai banyak kekhawatiran berlebih dari wajib pajak untuk memanfaatkan insentif. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menciptakan citra yang ramah dan melayani guna mendorong pemanfaatan fasilitas pajak.

Meski insentif yang dikucurkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020 s.t.d.d. PMK No. 110/2020 sudah cukup membantu kelangsungan dunia usaha pada masa pandemi, Hipmi menilai banyak kekhawatiran berlebih dari wajib pajak untuk memanfaatkan insentif.

"Bahkan yang pada saat pandemi seperti sekarang ketika usaha jelas sangat drop, DJP justru gencar mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK)," kata Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Hipmi Ajib Hamdani, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Ajib mengatakan secara ketentuan DJP memang memiliki kewenangan untuk mengejar pajak yang kurang dipungut sepanjang masih belum daluwarsa.

Masalahnya, banyak dunia usaha yang sekarang berada pada ambang batas kemampuan bertahannya akibat PSBB yang tidak terus diberlakukan di berbagai daerah.

"Pada saat normal itu hak DJP, sekarang juga demikian. Namun, apakah itu sinkron dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN)? Ini butuh perhatian pemerintah pusat. DJP pun butuh direlaksasi targetnya agar lebih realistis," ujar Ajib.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dari sisi kebijakan, Ajib berpandangan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% pada PMK No. 86/2020 memiliki dampak yang nyata terhadap arus kas perusahaan pada seluruh sektor. Sayangnya, hal ini tidak terjadi pada jenis insentif pajak lainnya

Ajib mengatakan insentif restitusi PPN dipercepat dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor memiliki dampak yang besar khusus pada wajib pajak yang bidang usahanya sesuai seperti penyedia alat kesehatan untuk penanganan Covid-19.

Hal yang sama juga terjadi pada fasilitas PPh Final UMKM DTP. Menurut Ajib, fasilitas tersebut bermanfaat bagi usaha yang masih mampu berdagang di tengah pandemi. "Banyak juga yang mengatakan apa juga yang mau dibayar, bisa dagang juga tidak, omzet juga tidak ada," ujar Ajib.

Khusus untuk PPh Pasal 21 DTP, Ajib mengatakan fasilitas tersebut bermanfaat untuk karyawan. Namun, tetap saja perusahaan harus mengeluarkan anggaran untuk membantu pekerja menerima fasilitas tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar