INSENTIF PAJAK

Hipmi: Insentif Perlu Didukung Keramahan Fiskus, Bukan SP2DK

Muhamad Wildan | Senin, 16 November 2020 | 16:21 WIB
Hipmi: Insentif Perlu Didukung Keramahan Fiskus, Bukan SP2DK

Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020). Meski insentif yang dikucurkan sudah cukup membantu kelangsungan dunia usaha pada masa pandemi, Hipmi menilai banyak kekhawatiran berlebih dari wajib pajak untuk memanfaatkan insentif. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menciptakan citra yang ramah dan melayani guna mendorong pemanfaatan fasilitas pajak.

Meski insentif yang dikucurkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020 s.t.d.d. PMK No. 110/2020 sudah cukup membantu kelangsungan dunia usaha pada masa pandemi, Hipmi menilai banyak kekhawatiran berlebih dari wajib pajak untuk memanfaatkan insentif.

"Bahkan yang pada saat pandemi seperti sekarang ketika usaha jelas sangat drop, DJP justru gencar mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK)," kata Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Hipmi Ajib Hamdani, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Ajib mengatakan secara ketentuan DJP memang memiliki kewenangan untuk mengejar pajak yang kurang dipungut sepanjang masih belum daluwarsa.

Masalahnya, banyak dunia usaha yang sekarang berada pada ambang batas kemampuan bertahannya akibat PSBB yang tidak terus diberlakukan di berbagai daerah.

"Pada saat normal itu hak DJP, sekarang juga demikian. Namun, apakah itu sinkron dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN)? Ini butuh perhatian pemerintah pusat. DJP pun butuh direlaksasi targetnya agar lebih realistis," ujar Ajib.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dari sisi kebijakan, Ajib berpandangan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% pada PMK No. 86/2020 memiliki dampak yang nyata terhadap arus kas perusahaan pada seluruh sektor. Sayangnya, hal ini tidak terjadi pada jenis insentif pajak lainnya

Ajib mengatakan insentif restitusi PPN dipercepat dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor memiliki dampak yang besar khusus pada wajib pajak yang bidang usahanya sesuai seperti penyedia alat kesehatan untuk penanganan Covid-19.

Hal yang sama juga terjadi pada fasilitas PPh Final UMKM DTP. Menurut Ajib, fasilitas tersebut bermanfaat bagi usaha yang masih mampu berdagang di tengah pandemi. "Banyak juga yang mengatakan apa juga yang mau dibayar, bisa dagang juga tidak, omzet juga tidak ada," ujar Ajib.

Khusus untuk PPh Pasal 21 DTP, Ajib mengatakan fasilitas tersebut bermanfaat untuk karyawan. Namun, tetap saja perusahaan harus mengeluarkan anggaran untuk membantu pekerja menerima fasilitas tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN