PENERIMAAN PAJAK

Hingga Juni 2022, Pemerintah Kumpulkan Rp7,1 Triliun dari PPN PMSE

Dian Kurniati | Rabu, 06 Juli 2022 | 14:43 WIB
Hingga Juni 2022, Pemerintah Kumpulkan Rp7,1 Triliun dari PPN PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah mencapai Rp7,1 triliun hingga Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setoran PPN PMSE itu berasal dari 97 perusahaan. Setoran PPN PMSE dihimpun sejak DJP pertama kali menunjuk perusahaan pemungut PPN pada Juli 2020.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun," katanya, Rabu (6/7/2022).

Neilmaldrin mengatakan perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE terus mengalami peningkatan. Hingga Juni 2022, tercatat ada 119 perusahaan yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada April 2022, DJP melakukan penunjukan terhadap 8 perusahaan, yakni Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, serta satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sementara pada Mei 2022, DJP melakukan 5 penunjukan kepada Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd. Adapun pada Juni 2022, DJP melakukan 4 penunjukan kepada Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, dan CVmaker B.V, serta 2 pembetulan kepada Biomed Central Limited dan Github, Inc.

"Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut," ujarnya.

Neilmaldrin menjelaskan PMK 60/2022 mengatur pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Dia juga mengingatkan kewajiban pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE untuk membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria pemungut PPN PMSE yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah