Ilustrasi.
SRAGEN, DDTCNews – Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Bapenda Jawa Tengah wilayah Sragen menyebutkan nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan April 2021 sudah mencapai Rp15,4 miliar.
Kepala Seksi PKB UPPD Sragen Arif Budiyanto mengatakan tunggakan pajak senilai belasan miliar tersebut berasal dari 75.309 kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Sragen. Dia menilai tunggakan pajak tersebut disebabkan tekanan pandemi Covid-19.
"Bagi masyarakat dengan penghasilan pas-pasan setelah dihantam pandemi Covid-19, mereka lebih memprioritaskan tercukupinya kebutuhan pokok terlebih dahulu ketimbang membayar PKB," katanya dikutip pada Minggu (16/5/2021).
Tahun ini, lanjut Arif, target penerimaan pajak kendaraan di Sragen dipatok senilai Rp155 miliar atau naik 15% dari target tahun lalu sejumlah Rp135 miliar. Namun demikian, target tersebut agaknya tak mudah dicapai lantaran tidak dibarengi dengan kedisiplan warga membayar pajak.
Hal ini juga dikarenakan tunggakan pajak yang menggunung sejak awal tahun. Dia menyebutkan tunggakan paling banyak berasal dari Kecamatan Sragen sebesar Rp2,1 miliar. Kemudian tunggakan pajak dari Kecamatan Masaran dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,49 miliar.
"Tunggakan itu terjadi karena ada keterlambatan pembayaran PKB hingga jatuh tempo. Jatuh tempo kendaraan tentu beda-beda. Untuk Mei, belum direkap karena masih berjalan," tuturnya.
Sementara itu, Bintara Urusan (Baur) STNK Satlantas Polres Sragen Aiptu Suwardi berharap tunggakan pajak bisa dikurangi dengan adanya pemutihan pajak. Warga bisa memanfaatkan program insentif pajak dari Pemprov Jateng mulai 6 Mei hingga 9 September 2021.
"Pekan ini kami lihat ada peningkatan jumlah warga yang membayar pajak. Tapi, itu biasa terjadi di awal bulan atau setelah warga gajian. Kalau akhir bulan, atrean terlihat longgar," ujarnya seperti dilansir solopos.com. (Rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.