KABUPATEN SRAGEN

Hingga April 2021, Tunggakan Pajak Kendaraan Tembus Belasan Miliar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Mei 2021 | 14:01 WIB
Hingga April 2021, Tunggakan Pajak Kendaraan Tembus Belasan Miliar

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews – Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Bapenda Jawa Tengah wilayah Sragen menyebutkan nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan April 2021 sudah mencapai Rp15,4 miliar.

Kepala Seksi PKB UPPD Sragen Arif Budiyanto mengatakan tunggakan pajak senilai belasan miliar tersebut berasal dari 75.309 kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Sragen. Dia menilai tunggakan pajak tersebut disebabkan tekanan pandemi Covid-19.

"Bagi masyarakat dengan penghasilan pas-pasan setelah dihantam pandemi Covid-19, mereka lebih memprioritaskan tercukupinya kebutuhan pokok terlebih dahulu ketimbang membayar PKB," katanya dikutip pada Minggu (16/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tahun ini, lanjut Arif, target penerimaan pajak kendaraan di Sragen dipatok senilai Rp155 miliar atau naik 15% dari target tahun lalu sejumlah Rp135 miliar. Namun demikian, target tersebut agaknya tak mudah dicapai lantaran tidak dibarengi dengan kedisiplan warga membayar pajak.

Hal ini juga dikarenakan tunggakan pajak yang menggunung sejak awal tahun. Dia menyebutkan tunggakan paling banyak berasal dari Kecamatan Sragen sebesar Rp2,1 miliar. Kemudian tunggakan pajak dari Kecamatan Masaran dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,49 miliar.

"Tunggakan itu terjadi karena ada keterlambatan pembayaran PKB hingga jatuh tempo. Jatuh tempo kendaraan tentu beda-beda. Untuk Mei, belum direkap karena masih berjalan," tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Bintara Urusan (Baur) STNK Satlantas Polres Sragen Aiptu Suwardi berharap tunggakan pajak bisa dikurangi dengan adanya pemutihan pajak. Warga bisa memanfaatkan program insentif pajak dari Pemprov Jateng mulai 6 Mei hingga 9 September 2021.

"Pekan ini kami lihat ada peningkatan jumlah warga yang membayar pajak. Tapi, itu biasa terjadi di awal bulan atau setelah warga gajian. Kalau akhir bulan, atrean terlihat longgar," ujarnya seperti dilansir solopos.com. (Rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN