Paul Manafort. (foto: thenypost)
WASHINGTON, DDTCNews – Hakim Federal telah memvonis Paul Manafort, mantan ketua tim kampanye Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, hukuman penjara 47 bulan. Vonis tersebut didasari karena tuduhan kasus penghindaran pajak dan penipuan bank.
Vonis ini lebih singkat dibandingkan dengan argumentasi jaksa penuntut yang menyatakan bahwa Paul pantas dihukum penjara 19—25 tahun karena kejahatannya. Mereka melihat Paul tidak menyesal atas perbuatannya dan berbohong di bawah sumpah.
“Dia dinyatakan bersalah atas 5 tuduhan penghindaran pajak pada 2010-2014, 2 tuduhan penipuan bank dengan pinjaman lebih dari US$4 juta [sekitar Rp57,2 miliar] untuk real estat, serta tuduhan penyembunyian kepemilikan rekening bank asing pada 2012,” demikian informasi yang dikutip dari Deadline, Senin (11/3/2019).
Selain hukuman penjara, Paul yang juga pernah menjabat sebagai ajudan Trump pun harus membayar denda sebanyak US$50.000 (Rp715,33 juta) dan uang ganti rugi sebanyak US$24 juta (Rp343,33 miliar).
Kendati sudah diganjar hukuman penjara 47 bulan, hukuman Manafort belum berakhir. Dia masih harus menanti hukuman dalam kasus kedua di Washington pekan depan. Hal ini dikarenakan Paul mengaku bersalah atas 2 tuduhan konspirasi dan mempengaruhi saksi.
Hingga saat ini, dia belum dijatuhi hukuman dalam kasus tuduhan konspirasi dan mempengaruhi saksi. Namun, tim penasihat khusus Robert Mueller baru-baru ini meminta hakim federal untuk menghukum Paul selama 24 tahun penjara.
Atas kasus politik tersebut, Paul berpotensi mendapat hukuman maksimum adalah 10 tahun. Kejahatan itu terungkap selama investigasi pada tim Mueller tentang peran Rusia dalam pemilu presiden 2016.
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa Paul saat diketahui telah menghadiri pertemuan dengan orang-orang Rusia pada Juni 2016 di Trump Tower. Rusia dikatakan akan terus menemukan berita buruk untuk menjatuhkan oposisi, Hillary Clinton. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.